Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online

Senin, 22 Maret 2021 | 10:39 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online

ILUSTRASI. Inilah urutan dan cara perpanjang paspor secara online. KONTAN/Baihaki/20/10/2020


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Untuk Anda yang ingin keluar negeri, cek dulu masa berlaku paspor. Simak disini cara dan urutan perpanjang paspor secara online.

Paspor adalah tanda pengenal yang harus terus dipegang ketika kita tengah berada di luar negeri. Di wilayah negara lain, paspor layaknya pengganti KTP, tanda pengenal paling vital.

Paspor memiliki masa berlaku. Sebelum masa berlaku habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan paspor.

Proses perpanjangan ini sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Sebab beberapa negara mengajukan syarat paspor pendatang harus memiliki masa berlaku setidaknya tersisa enam bulan. Hal ini seperti yang dilansir di laman Portal Informasi Indonesia.

Untuk mengajukan perpanjangan paspor Anda bisa melakukannya secara online. Meski untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih di formulir daring.

Berikut urutan cara perpanjang paspor secara online:

1. Unduh aplikasi paspor online

Urutan pertama perpanjang paspor secara online adalah mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Setelah aplikasi terpasang di gawai Anda, urutan perpanjang panjang selanjutnya adalah registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah.

Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

Baca juga: Ini alasan WHO tidak sarankan paspor vaksin untuk perjalanan internasional

Simak urutan cara perpanjang paspor secara online di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto

Terbaru