​Terakhir 31 Agustus: Cara dan syarat mendaftar BPUM 2021 bagi UMKM

Senin, 05 April 2021 | 11:09 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Terakhir 31 Agustus: Cara dan syarat mendaftar BPUM 2021 bagi UMKM

ILUSTRASI. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjalani proses pendataan diri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Presiden di Kantor Cabang BRI Tangerang Selatan, Jumat (23/10). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


UMKM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses. 

Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. 

Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021) Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM. 
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi tahun ini, ini ketentuan dan syaratnya

Cara mendaftar BPUM 2021

Cara mendaftar BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 

Selain itu, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, pengusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang harus disiapkan antara lain: 

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik;
  • Nomor kartu keluarga;
  • Nama lengkap; 
  • Alamat;
  • Bidang usaha; dan
  • Nomor telepon. 

Selanjutnya: Usulan pinjaman daerah sudah mencapai Rp 48,02 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru