TIPS & TRIK - Jakarta. Cara lapor penipuan online lewat Website resmi berikut ini. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap orang juga bisa periksa dan melapor penipuan secara online melalui bank bersangkutan hingga laman website berikut ini.
Langkah mudah dari cara cek rekening penipuan secara online turut menjadi tindakan preventif untuk menghindari penipuan.
Kini modus penipuan bisa mengatasnamakan instansi, perusahaan, maupun pribadi melalui SMS, telepon, dan jual-beli online.
Baca Juga: Marak Kebocoran Data, Begini Cara Menjaga Data Pribadi biar Tidak Bocor di Internet
Apabila sudah menjadi korban, masyarakat bisa lapor penipuan online tersebut melalui website resmi pemerintah.
Contoh seperti laman CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerima laporan informasi penipuan dan kejahatan.
Pilihan lain seperti Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pastikan kembali kumpulkan bukti penipuan online berupa file maupun bukti fisik lainnya.
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Nomor Penipu secara Online lewat GetContact hingga Kredibel
Simak beberapa cara lapor penipuan online melalui website Lapor.go.id hingga Cek Rekening.
Cara lapor penipuan online
1. Cara lapor penipuan online lewat website CekRekening
Pertama, masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online apabila menemukan bukti rekening pelaku.
- Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
- Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
- Isi data rekening.
- Masukkan biodata terlapor.
- Masukkan data diri pelapor.
- Isi kronologi kejadian.
- Unggah bukti-buktinya
- Klik centang di kolom verifikasi.
- Klik Submit.
- Tunggu notifikasi laporan berhasil.
Cara lapor penipuan online lewat website LaporGoID
Selanjutnya, ada cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu.
- Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
- Pilih kategori Pengaduan.
- Masukkan judul pelaporan.
- Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
- Masukkan tanggal kejadian.
- Pilih lokasi kejadian.
- Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
- Masukkan kategori Tindak Pidana.
- Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
- Masukkan kategori pengadu.
- Klik Lapor!
- Masukkan identitas diri.
- Baca syarat dan ketentuan layanan.
- Tunggu notifikasi laporan selesai.
3. Cara lapor penipuan online melalui Bank bersangkutan
Apabila mengalami penipuan melalui transaksi perbankan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke CS Bank.
- Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar hingga bukti transaksi.
- Hubungi CS secara online atau datang ke cabang terdekat.
- Ungkap laporan penipuan online.
- Pastikan membawa barang bukti dan informasi rekening penipu.
Setiap pelaporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait sampai dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat.
Pastikan setiap transaksi yang berhubungan dengan orang asing, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati.
Dari beberapa cara lapor penipuan online lewat website hingga bank bersangkutan bisa dilakukan dengan baik dan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News