RUPS EMITEN - Simak apa itu RUPS Perusahaan yang sedang ramai jadi perbincangan. Beberapa perusahaan perbankan menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu berdekatan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan yang terdaftar di bursa (emiten).
RUPS memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis perusahaan, termasuk persetujuan laporan keuangan, pembagian dividen, hingga perubahan direksi dan komisaris.
Agar lebih jelas terkait RUPS terkait sejarah hingga kegiatannya, cek penjelasan terkait RUPS Perusahaan.
Baca Juga: Jelang RUPS, Saham Bank Mandiri (BMRI) Dibuka Menguat 1,57%
Apa Itu RUPS?
Konsep RUPS berasal dari prinsip tata kelola perusahaan modern yang berkembang sejak abad ke-17, terutama setelah munculnya perusahaan-perusahaan publik yang membutuhkan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham.
Seiring waktu, regulasi di berbagai negara menetapkan bahwa perusahaan publik harus mengadakan RUPS secara berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Melansir dari laman BEI, penyelenggaraan RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi emiten dan perusahaan publik.
Baca Juga: Prospek Bergantung Pada Hasil RUPS Bank BUMN
Fungsi RUPS
Dalam kegiatan RUPS perusahaan, ini bertujuan untuk:
- Keterbukaan atau transparansi kepada pemegang saham tentang kondisi keuangan dan kinerja perusahaan.
- Penjaminan hak pemegang saham dalam memberikan suara atas keputusan penting perusahaan.
- Penentuan arah kebijakan perusahaan, termasuk strategi bisnis, investasi, dan kebijakan dividen.
- Penetapan dan evaluasi manajemen, seperti pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
- Persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Saham Bank BUMN Kompak Terkoreksi Menjelang RUPS
Mekanisme RUPS
Menurut Pasal 2 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020, perusahaan terbuka diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku.
RUPS harus diselenggarakan secara rutin dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan serta peraturan yang berlaku. Secara umum, mekanisme pelaksanaan RUPS merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, yang mencakup beberapa tahapan berikut:
1. Panggilan RUPS
Undangan untuk menghadiri RUPS harus dikirimkan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan. Panggilan ini harus mencantumkan waktu, lokasi, serta agenda rapat yang akan dibahas.
2. Keabsahan RUPS (Kuorum Kehadiran)
Suatu RUPS dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 50% dari total saham dengan hak suara.
Jika jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimum tersebut, maka RUPS dapat ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari kerja berikutnya dengan persyaratan lebih ringan, yakni kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 dari total saham dengan hak suara.
3. Pembahasan Agenda RUPS
Agenda yang telah ditentukan akan dibahas dan diputuskan dalam rapat oleh para pemegang saham yang hadir. Keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun, jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan akan ditentukan melalui pemungutan suara, di mana suara terbanyak menjadi dasar penetapan hasil rapat.
4. Laporan RUPS
Hasil dari RUPS harus dituangkan dalam laporan resmi yang dibuat oleh notaris yang hadir selama jalannya rapat. Laporan ini wajib disampaikan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 hari setelah RUPS berlangsung.
Baca Juga: Barito Renewables (BREN) akan Buyback Saham tanpa RUPS, Alokasikan Dana Rp 2 Triliun
Isi Kegiatan RUPS Perusahaan
Melansir dari laman BEI, beberapa kegiatan yang ada dalam RUPS adalah sebagai berikut.
1. Laporan Direksi dan Komisaris
Dalam RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporan mengenai kinerja perusahaan selama periode tertentu.
- Kinerja Perusahaan dalam Satu Tahun Terakhir: Direksi menyajikan pencapaian keuangan dan operasional perusahaan dalam setahun terakhir. Termasuk indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) seperti pendapatan, laba bersih, pertumbuhan bisnis, efisiensi operasional, dan pencapaian target strategis.
- Evaluasi atas kebijakan yang telah diterapkan, termasuk keberhasilan atau kendala yang dihadapi.
- Tantangan dan Prospek Bisnis ke Depan: Identifikasi faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi bisnis, seperti kondisi ekonomi, regulasi, persaingan industri, dan tren pasar. Proyeksi pertumbuhan dan strategi perusahaan untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa mendatang.
2. Pengesahan Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan.
- Laporan Laba Rugi: Menggambarkan pendapatan, biaya, laba kotor, dan laba bersih perusahaan selama satu tahun. Pemegang saham dapat melihat profitabilitas perusahaan dan mengevaluasi kinerja keuangan secara keseluruhan.
- Neraca Keuangan: Menunjukkan aset, liabilitas (kewajiban), dan ekuitas perusahaan pada akhir periode keuangan. Berguna untuk mengetahui kekuatan finansial dan stabilitas keuangan perusahaan.
- Arus Kas: Memperlihatkan pergerakan kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan. Informasi ini penting untuk memahami likuiditas dan kapasitas perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Setelah laporan keuangan dipresentasikan, pemegang saham akan memberikan persetujuan atau meminta klarifikasi lebih lanjut saat diperlukan.
Baca Juga: Hery Gunardi Jadi Dirut Baru BRI, Cek Profil dan Sepak Terjang di Dunia Perbankan
3. Keputusan Mengenai Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Dalam RUPS, keputusan tentang dividen dibahas secara mendetail.
Direksi akan mengusulkan jumlah dividen yang akan dibagikan berdasarkan laba yang diperoleh. Pemegang saham dapat menyetujui atau mengusulkan perubahan terhadap usulan tersebut.
Jadwal pembayaran dividen juga ditentukan, termasuk tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen (record date). Jika perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan dividen, alasan seperti rencana investasi atau penguatan modal akan disampaikan.
4. Perubahan Manajemen
Perubahan dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris sering menjadi agenda utama dalam RUPS.
Pengangkatan atau Pemberhentian Direksi dan Komisaris Baru: Jika ada anggota direksi atau komisaris yang masa jabatannya habis, pemegang saham akan memilih kandidat baru atau memperpanjang masa jabatan yang lama.
Evaluasi kinerja direksi dan komisaris sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Jika ada pergantian manajemen akibat alasan strategis, pemegang saham perlu memahami latar belakang perubahan tersebut.
Baca Juga: Dirut BCA Buka-Bukaan Soal Tingkah Laku Developer Nakal, Apa Katanya?
5. Persetujuan Rencana Bisnis dan Strategi
RUPS juga membahas strategi pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
Rencana ekspansi bisnis, baik melalui ekspansi organik (misalnya membuka cabang baru) maupun anorganik (misalnya melalui akuisisi perusahaan lain). Investasi pada aset baru atau teknologi yang mendukung pertumbuhan perusahaan.
Selain itu, penyusunan strategi pembiayaan untuk ekspansi, apakah menggunakan dana internal, penerbitan saham baru, atau pinjaman. Persetujuan dari pemegang saham diperlukan untuk memastikan bahwa strategi bisnis yang diusulkan selaras dengan kepentingan mereka.
6. Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran dasar adalah dokumen hukum yang mengatur operasional dan struktur perusahaan. Jika perusahaan berencana mengubah komposisi kepemilikan saham, seperti melakukan stock split, reverse stock split, atau menerbitkan saham baru, harus mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Perubahan kebijakan dalam anggaran dasar, misalnya mengubah struktur organisasi, menambah bidang usaha baru, atau menyesuaikan dengan regulasi pemerintah yang baru.
Baca Juga: Bank Mandiri Pertimbangkan Buyback Saham Sebelum Menggelar RUPS
Jenis RUPS
1. RUPS Tahunan (RUPST)
RUPS Tahunan dilaksanakan minimal sekali dalam setahun untuk membahas laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dividen, dan susunan manajemen.
2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)
RUPS ini dilaksanakan saat ada keputusan penting di luar agenda tahunan, seperti merger, akuisisi, atau perubahan besar dalam struktur perusahaan.
RUPSLB bisa diselenggarakan atas permintaan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham yang mewakili minimal 10% saham beredar, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Dengan adanya RUPS, perusahaan yang terdaftar di bursa dapat memastikan bahwa kebijakan strategis mereka selaras dengan kepentingan pemegang saham, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.
Tonton: OJK Tunda Implementasi Short Selling dan Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS
Selanjutnya: Persyaratan untuk Mendaftar IPDN 2025, Lulus Jadi CPNS Kemendagri
Menarik Dibaca: Semarang Hujan Pukul 1 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News