CPNS - JAKARTA. Sebentar lagi, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan.
Berdasarkan informasi di laman gurupppk.kemendikbud.go.id, seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 bakal digelar pada 10-13 November 2021.
Terkait hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru.
Peraturan baru mengenai nilai ambang batas guru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021.
Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas tiga jenis tes yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (nilai maksimal 200), dan wawancara (nilai maksimal 40).
Baca Juga: Tes SKB CPNS 2021 mulai 15 November, ini cara mencetak kartu ujian
Mengutip laman indonesiabaik.id, inilah nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2:
Nilai Ambang Batas
Seleksi kompetensi teknis
- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
Baca Juga: Inilah jadwal dan syarat pengangkatan penetapan nomor induk PPPK Non Guru 2021
Wawancara
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Selanjutnya: Ini mekanisme terbaru seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, daftar di sscasn.bkn.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News