CLOSE [X]

Biaya Menikah di KUA dan di Luar KUA 2024 serta Syarat untuk Menikah

Senin, 02 Desember 2024 | 11:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Biaya Menikah di KUA dan di Luar KUA 2024 serta Syarat untuk Menikah

ILUSTRASI. Biaya Menikah di KUA dan di Luar KUA 2024 serta Syarat untuk Menikah


TIPS & TRIK -  Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan jika ingin menikah terutama di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Agar sah secara agama dan negara, masyarakat wajib mencatatkan pernikahannya ke KUA.

Untuk mengajukan atau mendaftarkan pernikahan, Anda wajib membawa beberapa dokumen ketika akan mendaftarkan pernikahan Anda ke KUA. 

Baca Juga: Belanja Modal Perusahaan Jepang Naik di Kuartal III, Sinyal Suku Bunga Naik Terbuka

Biaya dan syarat nikah di KUA 2024

Melansir situs Kementerian Agama, biaya pernikahan di KUA dan di luar KUA berbeda. 

Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di KUA.

Jika Anda akan melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Selain biaya, berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan ketika mau mendaftar pernikahan ke KUA.

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

Tonton: Cuan 20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (2 Desember 2024)

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Jika Anda sudah melengkapi dokumen di atas, Anda dan pasangan bisa mendaftar ke KUA. Proses ini berlanjut oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.

Selanjutnya: Reksadana Pendapatan Tetap Jadi Jawara Mingguan, Ini 5 Terbaiknya

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Mandiri, Tertinggi 2,50% di Bulan Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru