Cara Cek LHKPN KPK untuk Pantau Aset Pejabat

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:47 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Cek LHKPN KPK untuk Pantau Aset Pejabat

ILUSTRASI. Cek LHKPN KPK untuk Pantau Aset Pejabat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


CARI TAHU - JAKARTA. Simak cara mengecek LHKPN Pejabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki.

LHKPN bertujuan untuk menciptakan transparansi serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui integritas para penyelenggara negara, sekaligus berperan aktif dalam pengawasan.

Baca Juga: Usut Kasus Dana CSR, KPK Akan Periksa Gubernur Bank Indonesia?

Aturan LHKPN

PERESMIAN RUTAN KPK

LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang Wajib Melapor:

  • Pejabat eksekutif, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan perangkatnya.
  • Pejabat legislatif, seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Pejabat yudikatif, seperti hakim dan jaksa.
  • Pejabat lain yang memiliki kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Lelang 134 Barang Rampasan Kasus Korupsi pada Peringatan Hakordia 2024

LHKPN harus dilaporkan secara periodik setiap tahun, serta saat pertama kali menjabat dan ketika mengakhiri masa jabatan.

Cara Cek LHKPN Pejabat

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui fasilitas daring yang disediakan oleh KPK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman e-LHKPN di alamat https://elhkpn.kpk.go.id.
  • Klik menu "Publikasi LHKPN" di halaman utama.
  • Masukkan nama pejabat atau instansi yang ingin dicari pada kolom pencarian.

Hasil pencarian akan menampilkan daftar pejabat terkait.Klik nama pejabat untuk melihat rincian harta kekayaan yang telah dilaporkan.

Itulah penjelasan terkait mengecek LHKPN Pejabat yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Tonton: Pajak Dinaikkan, Pejabat BIN Menikmati Kenaikan Tunjangan

Selanjutnya: Kode Top Up DANA untuk Transaksi ATM BCA, Bank Mandiri, BNI, hingga BRI

Menarik Dibaca: Pernah Dengar Sindrom Erotomania? Kebanyakan Halu yang Mengganggu Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru