Cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 & 5, login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 & 5, login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


BANSOS - JAKARTA. Bagi kamu yang penasaran mengenai program Bantuan Subsidi Upah atau Gaji, simak informasi berikut. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sampai akhir Oktober 2021 ini untuk menuntaskan penyaluran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. 

Melansir informasi di laman indonesia.go.id, sampai akhir September 2021 sudah 6,69 juta pekerja dari target sebanyak 8,8 juta yang menerima subdisi gaji tersebut.

Penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada pada tahap 1, 2, 3, 4, dan diberikan dalam dua skema. Sebelumnya, bantuan subsidi gaji tahap 1 diberikan kepada 947.436 penerima, tahap 2 kepada 1.145.598 orang dan tahap 3 kepada 1.158.529 penerima.

Sementara, untuk tahap 4 sedang disalurkan secara bertahap oleh pemerintah ke masing-masing rekening penerima. Adapun untuk tahap 5 sedang dalam proses penetapan penerima BSU dan akan segera dicairkan ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: Pemerintah akan melanjutkan program PEN di tahun 2022

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti yang dikutip dari indonesia.go.id.

Bagaimana cara mengeceknya?

Pencairan bagi beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru (bank non-Himbara) yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.

Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening ATM masing-masing penerima, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 t2021.

Baca Juga: Realisasi program PEN bagi UMKM dan korporasi masih minim

Adapun hanya lima rekening di bank anggota Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diutamakan mendapatkan BSU gaji tahap 4 dan 5.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru