Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri Pasangan Baru dan Lama dengan Mudah

Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri Pasangan Baru dan Lama dengan Mudah

ILUSTRASI. Cara cetak kartu nikah sendiri bisa dilakukan baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.


Cara Cetak Kartu Nikah - Cara cetak kartu nikah sendiri bisa dilakukan baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kementerian Agama yang disediakan secara gratis mulai Mei 2021. 

Pada kartu nikah digital ditampilkan foto pasangan suami dan istri di bagian depan. Selain itu, terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. 

Ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri. Dalam pembuatan kartu nikah gratis. 

Lantas, bagaimana cara cetak kartu nikah sendiri bagi pasangan baru dan pasangan lama? 

Baca Juga: Bisa Online, Ini Cara dan Syarat Pecah KK Setelah Menikah

Cara cetak kartu nikah sendiri bagi calon pengantin atau pengantin baru

Cara cetak kartu nikah sendiri

Cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi calon pengantin atau pasangan baru menikah seperti dirangkum dari laman Kementerian Agama adalah sebagai berikut: 

  • Isi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah  di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link
  • Kartu nikah digital pun siap dicetak. 

Baca Juga: Rekrutmen Dimulai Sebulan Lagi, Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS & PPPK

Cara cetak kartu nikah sendiri bagi pasangan yang sudah menikah lama

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah menikah lama juga masih bisa mencetak kartu nikah digital.

Cara mencetak atau mengurus kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah adalah sebagai berikut: 

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  • Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah  di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile
  • Kartu nikah pun siap cetak

Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil Setempat

Manfaat memiliki kartu nikah digital  

Ada beberapa manfaat jika memiliki kartu nikah yaitu:

  • Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia
  • Data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
  • Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. 

Demikian informasi mengenai cara cetak kartu nikah sendiri baik bagi pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah menikah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru