BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Saat ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Itu artinya, seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.
Jika Anda belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, tak perlu khawatir. Ada cara mudah mendaftar BPJS Kesehatan tanpa antre, yakni dilakukan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Baca Juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Harus Tahu!
Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?
Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?