Cara Memakai Fitur Mute, Blokir, dan Report Akun X atau Twitter untuk Pemula

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:27 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Memakai Fitur Mute, Blokir, dan Report Akun X atau Twitter untuk Pemula

ILUSTRASI. Fitur Mute, Blokir, dan Report Akun X atau Twitter untuk Pemula


MEDIA SOSIAL - JAKARTA. Cara memakai fitur Mute, Block, dan Report Akun X atau Twitter untuk pemula. Di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), menjaga interaksi yang positif dan aman sangat penting bagi pengalaman pengguna.

Untuk membantu pengguna mengelola percakapan dan melindungi diri dari konten yang tidak diinginkan atau berbahaya, X menyediakan beberapa fitur penting seperti Mute, Block, dan Report.

Fitur Mute memungkinkan pengguna untuk mengurangi gangguan tanpa harus berhenti mengikuti akun tertentu, sementara Block memberikan opsi untuk sepenuhnya menghindari interaksi dengan akun yang dianggap mengganggu.

Baca Juga: Ini 6 Cara Mengatasi Tidak Bisa Login X atau Twitter dengan Mudah

TWITTER-MUSK/LOGO

TWITTER-MUSK/LOGO

Di sisi lain, fitur Report memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten atau akun yang melanggar pedoman komunitas, membantu menjaga keamanan dan kenyamanan di platform.

Nah, untuk pengguna yang ingin mengurangi adanya gangguan dalam memakai media sosial seperti X dapat ikuti panduan ini.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan fitur Mute, Blokir, dan Report Akun X atau Twitter.

Baca Juga: Ini Cara Live X atau Twitter beserta Syarat untuk Pengguna

1. Cara Menggunakan Mute

Fitur Mute memungkinkan Anda untuk menyembunyikan kata atau frasa dari pengguna lain.

Lewat Aplikasi Mobile:

  • Buka aplikasi Twitter (X) di HP Anda.
  • Buka pengaturan akun.
  • Buka menu Privasi dan Keamanan.
  • Pilih opsi Mute Words.
  • Masukkan kata kunci tersebut.

Lewat Browser:

  • Masuk ke akun Twitter Anda melalui browser.
  • Buka pengaturan akun.
  • Buka menu Privasi dan Keamanan.
  • Pilih opsi Mute Words.
  • Masukkan kata kunci tersebut.

2. Cara Menggunakan Blokir

Fitur Blokir akan mencegah pengguna yang diblokir untuk melihat profil Anda, mengirim pesan, atau mengikuti Anda.

Lewat Aplikasi Mobile:

  • Buka aplikasi Twitter (X) di HP Anda.
  • Buka profil pengguna yang ingin Anda blokir.
  • Ketuk ikon tiga titik vertikal di sudut kanan atas profil pengguna.
  • Pilih opsi "Block [username]".
  • Konfirmasi pilihan Anda.

Lewat Browser:

  • Masuk ke akun Twitter Anda melalui browser.
  • Buka profil pengguna yang ingin Anda blokir.
  • Klik ikon tiga titik di sudut kanan atasprofil pengguna.
  • Pilih opsi "Block [username]".
  • Konfirmasi pilihan Anda.

3. Cara Menggunakan Report (Melaporkan Pengguna atau Tweet)

Fitur Report memungkinkan Anda melaporkan pengguna atau tweet yang melanggar kebijakan Twitter, seperti spam, pelecehan, atau konten tidak pantas.

Lewat Aplikasi Mobile:

  • Ikuti petunjuk di layar untuk memilih alasan laporan dan menyelesaikan proses.
  • Pilih opsi "Report Tweet".
  • Ketuk ikon tiga titik vertikal di sudut kanan atas tweet.
  • Temukan tweet yang ingin Anda laporkan.

Lewat Browser:

  • Ikuti petunjuk di layar untuk memilih alasan laporan dan menyelesaikan proses.
  • Pilih opsi "Report Tweet".
  • Klik ikon tiga titik di sudut kanan atas tweet.
  • Temukan tweet yang ingin Anda laporkan.

Untuk Melaporkan Pengguna:

Lewat Aplikasi Mobile:

  • Buka profil pengguna yang ingin Anda laporkan.
  • Ketuk ikon tiga titik vertikal di sudut kanan atas profil pengguna.
  • Pilih opsi "Report [username]".
  • Ikuti petunjuk di layar untuk memilih alasan laporan dan menyelesaikan proses.

Lewat Browser:

  • Buka profil pengguna yang ingin Anda laporkan.
  • Klik ikon tiga titik di sudut kanan atas profil pengguna.
  • Pilih opsi "Report [username]".
  • Ikuti petunjuk di layar untuk memilih alasan laporan dan menyelesaikan proses.

Dengan menggunakan fitur Mute, Blokir, dan Report ini, Anda dapat mengelola pengalaman Anda di Twitter (X) dan menjaga lingkungan media sosial yang lebih aman dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru