Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

Jumat, 30 Juli 2021 | 11:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

ILUSTRASI. Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.


CPNS -  Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, Anda bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi tersebut. 

Semua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 tentu berharap bisa lolos hingga tahap seleksi terakhir. 

Namun ada satu-dua sebab yang membuat hasil seleksi beberapa peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.  Kabar baiknya Anda bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang kurang memuaskan tersebut. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya, memberikan informasi tentang cara melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS maupun PPPK 2021. 

BKN memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan sanggah pada masa sanggah yang telah ditentukan. Masa sanggah CASN akan dibuka pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini materi serta passing grade SKD CPNS 2021: TIU, TWK, dan TKP

Cara mengajukan sanggahan

Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan saat masa sanggah. Setelah mengajukan sanggahan, instansi akan memberikan tanggapan atas sanggahan peserta. 

Instansi juga akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Bagaimana mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021?

Pertama-tama pelamar mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Anda bisa melakukan sanggahan setelah terlebih dahulu log in ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan. 

Sebelum mengajukan sanggahan, ada tiga poin penting yang perlu diketahui peserta CPNS dan PPPK 2021 yaitu:

  • Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. 
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 
  • Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Selanjutnya: Ingin kerja di pertambangan? Simak info lowongan kerja buat semua jurusan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru