Cara mudah daftar BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 juta, cair 13-24 Desember 2021

Rabu, 24 November 2021 | 05:48 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mudah daftar BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 juta, cair 13-24 Desember 2021

ILUSTRASI. Kemenparekraf/Baparekraf menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.


BANSOS - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha pariwisata, ini ada kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Apakah BPUP itu? 

Mengutip laman setkab.go.id, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021) mengatakan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. 

Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu:

  1. Agen perjalanan wisata
  2. Biro perjalanan wisata
  3. Spa
  4. Hotel melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan akomodasi lainnya

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 juta muncul status: Tidak Terdaftar, bagaimana solusinya?

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga. 

Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru