Cara mudah menambah dan mengurangi anggota di Kartu Keluarga, catat juga syaratnya

Senin, 27 September 2021 | 13:53 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mudah menambah dan mengurangi anggota di Kartu Keluarga, catat juga syaratnya


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga (KK). Melansir indonesiabaik.id, kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting. 

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang?

Sebelum masuk ke cara menambah atau mengurangi anggota di kartu keluarga, ketahui dulu syarat-syarat yang harus dilengkapi:

Syarat penambahan anggota keluarga  

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  • Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Baca Juga: KTP elektronik boleh diganti, sudah tahu belum syaratnya?

Syarat pengurangan anggota keluarga 

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Berikut adalah cara menambah atau mengurangi anggota di kartu keluarga seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

  1. Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat 
  2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. 
  3. Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. 
  4. Bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.

Baca Juga: Begini persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak

Yang perlu diingat, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. 

 

Selanjutnya: 4 Syarat KTP elektronik boleh diganti dan cara melakukan penggantiannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru