TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara mengurus STNK hilang beserta syaratnya. Anda tentunya bisa menemui masalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak.
STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan resmi dan sudah terdaftar.
Namun, hal buruk bisa terjadi seperti kehilangan STNK sehingga tidak bisa dibawa saat berkendara.
Baca Juga: 10 Tips Persiapan Mudik dengan Mobil Agar Perjalanan Aman
Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Selain itu, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ktp dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.
Jika tidak segera mengurus STNK hilang, pengendara bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang.
Baca Juga: Ini 10 Komponen Mobil yang Dicek Sebelum Mudik Lebaran beserta Kelengkapan Penting
Hal buruk lain yakni, jual-beli kendaraan tidak bisa dilakukan saat kondisi STNK hilang. Ada beberapa hal yang diperhatikan saat mengurus STNK hilang.
Siapkan terlebih dahulu dokumen untuk mempermudah urus STNK hilang ke kantor SAMSAT.
Syarat mengurus STNK hilang
Pastikan Anda mencatat beberapa syarat berikut ini
- Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP dan asli.
- Fotokopi STNK jika ada.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 50.000-75.000.
Periksa tahapan mudah untuk mengurus STNK hilang setelah mempersiapkan syarat di atas..
Cara mengurus STNK hilang
Sistem Menunggal Satu Atap atau SAMSAT merupakan salah satu layanan untuk mengurus STNK hilang. Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat di wilayah.
- Ungkap untuk membuat STNK baru dan mengurus STNK hilang.
- Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
- Adapun pembuatan STNK baru akan dikenakan tarif penerbitan.
Besaran tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.
Adapun kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang adalah Rp 50.000. Nah, penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 75.000.
Selanjutnya Anda bisa data ke SAMSAT untuk pengurusan dan penyerahan dokumen dari STNK Hilang. Itulah panduan dan langkah dari cara mengurus STNK hilang yang dapat diikuti beserta syaratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News