Ini aturan dan cara menghitung upah lembur bagi yang bekerja di hari libur nasional

Sabtu, 15 Mei 2021 | 05:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan dan cara menghitung upah lembur bagi yang bekerja di hari libur nasional


UPAH BURUH - Tidak jarang ada pekerja yang harus tetap masuk bekerja pada saat hari libur nasional seperti Hari Raya Lebaran. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi atau libur nasional. 

Bagi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan (berdasarkan kesepakatan) harus dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. 

Selain itu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. 

Baca Juga: Ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan ke Posko THR 2021, apa itu?

Jenis pekerjaan yang djalankan secara terus-menerus

 

Berikut adalah jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus: 

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Media massa
  • Pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. 

Baca Juga: Hingga 10 Mei, Posko THR 2021 terima 2.278 laporan

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam

Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah lembur

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dasar hukum: Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. 

Selanjutnya: Kata ekonom Indef terkait wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru