PPPK yang Minat Jadi PNS Tak Perlu Mundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:25 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Ana Risma, Handoyo
PPPK yang Minat Jadi PNS Tak Perlu Mundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024

ILUSTRASI. PPPK yang Minat Jadi PNS Tak Perlu Mundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024


Pendaftaran CPNS PPPK 2024 - Jakarta. Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 pada 20 Agustus. PPPK bisa ikut seleksi CPNS tanpa harus mundur dari pekerjaannya saat ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BKN memberikan rincian mengenai jadwal pendaftaran serta tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon peserta.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Periode Pendaftaran

Pendaftaran untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Selama periode ini, calon peserta diharapkan untuk mendaftar melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Pengumuman Seleksi

Tahapan awal dari seleksi ini dimulai dengan pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. Pengumuman ini akan memberikan informasi penting mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Segera Dibuka!

Tahapan Seleksi

Seleksi Administrasi

Tahapan pertama dalam seleksi CPNS 2024 adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, calon peserta akan dinilai berdasarkan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap berikutnya yang harus dilalui oleh calon peserta. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam beberapa bidang, termasuk tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan kemampuan kerja. SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai CPNS.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap akhir dari proses seleksi. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam kompetensi khusus yang berkaitan dengan posisi yang dilamar. SKB bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.

Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, mengingatkan semua pihak terkait, termasuk pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah, untuk memedomani tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh BKN.

Penting bagi para pembina kepegawaian untuk menggunakan jadwal ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan pendaftaran, calon peserta dapat mengakses tautan resmi yang disediakan oleh BKN.

Jadwal seleksi CPNS 2024

Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes:

No

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi CPNS 2024

19 Agustus s.d 2 September 2024

2

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

20 Agustus s.d. 6 September 2024

3

Seleksi Administrasi

20 Agustus s.d. 13 September 2024

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 s.d. 17 September 2024

5

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi

18 s.d 28 September 2024

6

Masa Sanggah

18 s.d. 20 September 2024

7

Jawab Sanggah

18 s.d. 22 September 2024

8

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

21 s.d. 27 September 2024

9

Penarikan data final SKD CPNS

29 September s.d. 1 Oktober 2024

10

Penjadwalan SKD CPNS

2 s.d. 8 Oktober 2024

11

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 s.d. 15 Oktober 2024

12

Pelaksanaan SKD CPNS

16 Oktober s.d. 14 November 2024

13

Pengolahan Nilai SKD CPNS

23 Oktober s.d. 16 November 2024

14

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d. 19 November 2024

15

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT

20 November s.d 17 Desember 2024

16

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT

20 s.d. 22 November 2024

17

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

23 s.d. 25 November 2024

18

Penarikan data final SKB CPNS

26 s.d. 28 November 2024

19

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

29 November s.d. 3 Desember 2024

20

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat SKB CPNS dengan CAT

4 s.d. 8 Desember 2024

21

Pelaksanaan SKB CPNS

9 s.d. 20 Desember 2024

22

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

23

Pengumuman Hasil CPNS

5 s.d 12 Januari 2025

24

Masa Sanggah

13 s.d. 15 Januari 2025

25

Jawab Sanggah

13 s.d. 19 Januari 2025

26

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah

15 s.d. 20 Januari 2025

27

Pengumuman Pasca Sanggah

16 s.d. 22 Januari 2025

28

Pengisian DRH NIP CPNS

23 Januari s.d. 21 Februari 2025

29

Usul Penetapan NIP CPNS

22 Februari s.d. 23 Maret 2025

 

Baca Juga: Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih, Ketahui Sebelum Dipasang Untuk HUT RI

PPPK daftar CPNS Tak Perlu resign

Diberitakan Kompas.com, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/7/2024) malam.

Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. “Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. "Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.

Syarat PPPK daftar CPNS 2024

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  • Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya: "Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. 

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta tak pernah dipidana penjara
  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS Khusus IKN, Cek Cara Buat Akun SSACSN Daftar CPNS

Dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut sejumlah dokumen persyaratan CPNS yang perlu disiapkan oleh pelamar:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat lamaran
  • Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Cara membuat akun dan daftar CPNS PPPK 2024

Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024, pelamar harus membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id. Berikut cara membuat akun dan daftar seleksi CPNS PPPK 2024:

  1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Pilih menu “SSSCASN” di kanan atas dan pilih “buat akun”
  3. Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.
  4. Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK.
  5. Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut.
  6. Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.
  7. Login & Pengisian Data
  8. Setelah memiliki akun, peserta harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
  9. Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan.
  10. Lengkapi data diri Anda pada kolom yang tersedia.
  11. Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dianjurkan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari.
  12. Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.
  13. Selanjutnya, unggah dokumen secara lengkap seperti, pasfoto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai format situs.
  14. Unggah berkas fotokopi atau asli harus sesuai (jika diminta), surat pernyataan dan lainnya
  15. Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘kirim’ data.
  16. Pastikan semua berkas terisi dengan benar, agar terhindar keputusan tidak lulus hanya karena salah atau lalai memberikan data.
  17. Setelah semua bekas selesai diisi, cek resume pendaftaran, periksa semua data dengan benar, kemudian kirim data. Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sementara sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas.

Itulah informasi terbaru seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang akan dibuka pada 20 Agustus. Siapkan dokumen dan berkas-berkas syarat seleksi CPNS 2024 dari sekarang.

Baca Juga: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru