Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023 dan Caranya untuk Rekrutmen Bersama BUMN

Selasa, 09 Mei 2023 | 09:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023 dan Caranya untuk Rekrutmen Bersama BUMN

ILUSTRASI. Syarat membuat SKCK adalah fotokopi KTP/SIM dan menunjukkan KTP asli, rumus sidik jari, pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


PELAYANAN PUBLIK - Syarat membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui untuk ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada ataupun tidak catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Syarat membuat SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Membuat SKCK adalah salah satu syarat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Sementara pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN diundur menjadi Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi untuk Melamar Pekerjaan

Nah, perlu diketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis maka bisa memperlakukan perpanjangan SKCK.

Sementara bagi masyarakat yang pernah memiliki SKCK dan masa berlakunya telah habis tidak perlu membuat SKCK baru saat membutuhkannya. SKCK yang telah kadaluwarsa bisa diperpanjang asal maksimal habis masanya selama 1 tahun. 

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK? 

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Buka 11 Mei, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat membuat SKCK terbaru 2023

Syarat membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui untuk ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Dirangkum dari laman Polri (9/5/2023), berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke Polres sebagai syarat membuat SKCK: 

  • Fotokopi KTP/SIM dan menunjukkan KTP asli  
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau surat nikah
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari 
  • Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Simak Jadwal Terbarunya

Cara membuat SKCK di Polres

Cara membuat SKCK pun cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa seluruh dokumen syarat membuat SKCK ke kantor polisi terdekat. 

Lalu, pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah mengisi formulir, pemohon dapat memberikan seluruh dokumen syarat membuat SKCK kepada petugas loket untuk diurus.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pendaftaran Poltek SSN 2023 yang Tutup Hari Minggu Ini

Cara membuat SKCK online  

Cara membuat SKCK pun cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa seluruh dokumen syarat membuat SKCK ke kantor polisi terdekat.

Selain datang ke tempat, SKCK juga bisa dibuat secara online. 

Pemohon dapat melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada aplikasi bernama "Polri Super App", dimana pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. 

Namun, cara membuat SKCK online juga bisa dilakukan melalui https://skck.polri.go.id/. Selanjutnya, berikut adalah cara membuat SKCK online:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser Klik Form Pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  • Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 
  • Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Taruna Akpol 2023, Lulusan Paket C Juga Bisa Daftar

Biaya membuat SKCK 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).

Demikian syarat membuat SKCK, cara membuat SKCK, dan biaya pembuatan SKCK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru