Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi - Bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri perlu mengetahui aturan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, aturan tersebut telah diubah dengan Permendag No.3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Peraturan ini ditujukan untuk importasi dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor. Namun, ada beberapa pengecualian perizinan impor, salah satunya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.
Selain itu, aturan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang juga tertuang dalam PerBPOM 28 tahun 2023.
Lantas, apa saja barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi?
Baca Juga: Heboh Soal Pelaporan Barang Luar Negeri, Bea Cukai: Tidak Bersifat Wajib!
Beberapa daftar barang yang dibatasi
Dikutip dari akun Instagram dan X resmi Bea Cukai, berikut adalah sejumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi menurut Permendag 36 tahun 2023 dan PerBPOM 28 tahun 2023:
1. Pakaian jadi
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tidak ada batasan nilai maupun jumlah
2. Smartphone
Telepon selular, headset, komputer tablet maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
3. Tas
Tas maksimal dua buah per orang
Baca Juga: Penumpang Diproyeksi Naik 12% Selama Lebaran, Ini Rencana Operasi AP II di 20 Bandara
4. Barang tekstil sudah jadi
Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel
5. Alas kaki
Alas kaki maksimal dua pasang per orang
6. Barang elektronik
Barang elektronik maksimal lima unit dan nilai maksimal FOB USD 1.500 per orang
7. Mainan
Mainan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
8. Mutiara
Mutiara bernilai paling banyak FOB USD 1.500
Baca Juga: Aturan Impor Masih Menimbulkan Keluhan dari Berbagai Kalangan Pengusaha
9. Hewan dan produk hewan
Hewan dan produk hewan paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang
10. Sepeda
Sepeda roda dua dan roda tiga paling banyak dua unit per orang
11. Beras
Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk holtikultura paling banyak 5 kg per penumpang
12. Obat
- Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya 30 buah per orang per jenis/item produk
- Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
- Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
- Aerosol 3 buah per orang per jenis/item produk
- Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
Baca Juga: Jastip Dirugikan Atas Pengetatan Impor, Industri Tekstil Singgung Keadilan Berusaha
13. Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan
Untuk obat bahan alam atau herbal/kuasi/suplemen kesehatan maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk
14. Kosmetik
Kosmetik maksimal 20 buah per penumpang
15. Pangan
Pangan maksimal 5 kg per penumpang
Nah, untuk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan tersebut tanpa izin edar dapat dibawa oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia.
Baca Juga: Ini Ketentuan Bagasi Kabin di AirAsia, Cek Sanksinya Bisa Kelebihan Berat
Mendaftarkan bawang bawaan dari Indonesia
Sementara barang bawaan dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia disarankan untuk didata pada BC 3.4 melalui link ecd.beacukai.go.id/out
Barang yang telah didata akan dicek sebelum pemberangkatan dan perlu menyiapkan:
- Passport
- Boarding pass
- Tiket perjalanan
Demikian penjelasan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi dan aturan barang bawaan penumpang terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News