2 Cara Menukar Uang Baru, Lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum

Kamis, 25 Agustus 2022 | 05:02 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
2 Cara Menukar Uang Baru, Lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum

ILUSTRASI. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin


PENUKARAN UANG - JAKARTA. Pada Kamis (18/8/2022) lalu, Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. 

Melansir laman indonesia.go.id, uang baru tersebut terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. 

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang emisi 2022. Pertama, disain warna yang lebih tajam. Kedua, unsur pengaman yang lebih andal. Ketiga, ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Dia juga bilang, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Baca Juga: Ini Cara Tukar Uang Baru TE 2022 di Kas Keliling Bank Indonesia beserta Syaratnya

Anda berminat menukarkan uang baru? Jangan khawatir. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini dua cara yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022.

Cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:

  • Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
  • Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
  • Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
  • Selesaikan petunjuk pemesanan;
  • Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
  • Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
  • Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Baca Juga: Bank Baru Bisa Menyediakan Uang Baru kepada Masyarakat pada Hari Ini

 
Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:

  • Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;
  • Pastikan membawa dan memiliki rekening bank;
  • Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata;
  • Selanjutnya ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru