2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel beserta Syaratnya

Senin, 14 November 2022 | 14:45 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel beserta Syaratnya

ILUSTRASI. 2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel beserta Syaratnya


TIPS & TRIK - Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS hingga USSD makin praktis. Langkah berikut wajib dilakukan agar nomor HP Telkomsel bisa aktif untuk layanan lainnya.

Registrasi kartu Telkomsel wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai.

Melansir dari Telkomsel, calon pengguna baru dan pelanggan lama wajib registrasi kartu Telkomsel dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkini.

Tentunya, registrasi kartu Telkomsel akan melalui proses verifikasi Dukcapil sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Praktis, Cek 3 Cara Cek Pulsa Telkomsel via SMS sampai Aplikasi

Ketentuan bagi pelanggan adalah hanya memiliki 3 nomor dengan 1 NIK KTP.

Adapun, keuntungan bagi pelanggan yang sudah berhasil registrasi kartu Telkomsel.

  • Menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu Telkomsel lewat layanan perlindungan konsumen.
  • Provider akan mengaktifkan berbagai layanan bagi pengguna kartu Telkomsel.

Apabila registrasi kartu Telkomsel belum dilakukan, maka layanan untuk pelanggan tidak bisa diaktifkan.

Syarat registrasi kartu Telkomsel terkini

Simak beberapa syarat untuk registrasi kartu Telkomsel terkini baik WNI maupun WNA.

Syarat registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor HP kedua (Registrasi Online).

Syarat registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor.
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
  • Nomor handphone kedua (Registrasi Online).

Untuk registrasi kartu Telkomsel dan SMS, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit bagi pengguna baru dan lama.

Persyaratan registrasi kartu Telkomsel adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit.

Saat pengguna belum memilki KTP, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK.

Sementara, pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Mudah, Ini 4 Cara Pinjam Pulsa Darurat Telkomsel dan Syaratnya

Intip kembali cara registrasi kartu Telkomsel melalui kode USSD hingga SMS bagi pengguna baru dan lama.

Cara registrasi kartu Telkomsel

1. Cara registrasi kartu Telkomsel dengan USSD

Kini pengguna baru juga bisa dengan mudah menggunakan kode *444# untuk registrasi kartu Telkomsel.

  • Buka menu Telepon.
  • Ketik *444#.
  • Klik ikon Telepon/OK.
  • Pilih Registrasi.
  • Masukkan nomor NIK KTP.
  • Masukkan nomor NIK KK.
  • Klik Kirim atau Setuju.
  • Tunggu notifikasi 4444.
  •  

2. Cara registrasi kartu Telkomsel dengan SMS

Kemudian, pelanggan bisa juga ikuti cara registrasi kartu Telkomsel offline dengan menggunakan SMS.

  • Buka menu SMS atau Message.
  • Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK#
  • Contoh REG 1234567890654321#3201060400123456#.
  • Kirim ke 4444.
  • Tunggu notifikasi balasan dari 4444.

Sebagai informasi ada beberapa perbedaan dari registrasi kartu Telkomsel versi lama dan baru.

Registrasi kartu Telkomsel dengan metode lama perlu menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos

Kini, registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Proses validasi dari identitas yang teregistrasi kartu Telkomsel tercatat di Ditjen Dukcapil.

Terakhir, registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan oleh pelanggan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, atau layanan contact center.

Melalui beberapa cara registrasi kartu Telkomsel via  yang mudah dilakukan oleh pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru