6 Kesalahan saat Membubuhkan e-Meterai di Dokumen CPNS yang Wajib Dihindari

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
6 Kesalahan saat Membubuhkan e-Meterai di Dokumen CPNS yang Wajib Dihindari

ILUSTRASI. 6 Kesalahan saat Membubuhkan e-Meterai di Dokumen CPNS yang Wajib Dihindari.


CPNS -  Pendaftaran CPNS akan ditutup malam ini (10/9). Peserta yang belum membubuhkan meterai bisa segera melakukannya.

Meskipun diperbolehkan menggunakan meterai tempel, Anda yang sudah terlanjur membeli e-meterai tetap bisa menggunakannnya.

Jangan sembarangan saat membubuhkan Meterai elektronik atau e-meterai pada beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024.

Baca Juga: Malam Ini (10/9) Pendaftaran CPNS Tutup, Cek Lagi Cara Buat Akun di Sscasn.bkn.go.id

Membubuhkan e-meterai dengan meterai biasa tentu berbeda. Ada beberapa aturan yang perlu Anda ketahui. 

Jika Anda salah saat membubuhkan e-meterai, dokumen Anda tentu menjadi tidak sah. 

Merangkum dari Instagram Peruri, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024 Anda.

Don'ts saat membubuhkan e-meterai

1. Urutan pembubuhan terbalik: e-meterai baru kemudian tanda tangan

2. Dokumen tidak memnuhi persyaratan: 

  • Ukuran dokumen lebih dari 800 Kb
  • Dokumen ukuran F4 atau ukuran lain selain A4
  • Format PDF di bawah versi 1.6

3. Melakukan scan dokumen selan menggunakan scanner komputer seperti Camscanner atau smartphone

4. Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen

5. Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai

6. Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah di bubuhi e-meterai.

Do's saat membubuhkan e-meterai

1. Urutan pembubuhan dokumen: tanda tangan lalu e-meterai

2. Pastikan bahwa dokumen Anda:

  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb
  • Dokumen ukuran A4
  • Format PDF minimum versi 1.6

3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer

4. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen

5. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai

6. Dokumen yang telah di bubuhi e-meterai bersifat final

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai CPNS 2024 

1. Registrasi portal Meterai Elektronik di meterai-elektronik.com

  • Klik Login
  • Pilih Daftar Sekarang
  • Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sdah terdaftar dengan Whatsapp
  • Klik Lanjutkan

2. Pembelian e-meterai

  • Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
  • Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
  • Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
  • Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 di Sscasn.bkn.go.id dan Alur Pendaftaran CPNS Tahun Ini

3. Membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS

  • Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-Meterai pada dokumen Anda
  • Upload dokumen Anda dengan ukuran file maksimal 800KB dan Mengatur posisi e-Meterai pada dokumen Anda
  • Pastikan e-Meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat

Demikian informasi tentang cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen persyaratan CPNS 2024. 

Perhatikan dengan teliti saat melakukan pembubuhan dan pastikan Anda sudah membaca ketentuan penggunaan e-meterai sesuai persyaratan CPNS dan masing-masing instnasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru