BPJS KESEHATAN - Jakarta. Ada beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.
Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya biar Gratis
9 Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Nah, berikut adalah daftar 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Tumpatan komposit/GIC.
- Skeling gigi (1x dalam setahun)
Baca Juga: Daftar Kriteria Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
Prosedur perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, berikut adalah prosedur untuk melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
- Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Petugas pun akan melakukan pengecekan kartu peserta.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari Rumah, Mudah!
2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Elijibiltas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
- Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: 7 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online, Iuran Selambat-lambatnya Tanggal 10
Pelayanan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu, berikut adalah beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Demikian daftar 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan prosedur melakukan perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News