KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia, meskipun selalu ditertibkan. Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda disalahgunakan oknum untuk pinjol ilegal? Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas pinjol ilegal masih menjadi persoalan yang terus muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan digital.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan ratusan entitas pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, kemunculan kembali pinjol ilegal dipengaruhi sejumlah faktor.
Salah satunya adalah kemampuan pelaku untuk dengan cepat mengubah identitas layanan setelah dilakukan pemblokiran. Perubahan tersebut dapat mencakup nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening yang digunakan.
"Selain itu, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Dengan demikian, proses identifikasi dan penanganannya makin kompleks," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).
Menurut Dicky, masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendanaan yang cepat dan mudah juga menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal terus bermunculan. Sebagian masyarakat menggunakan layanan tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara.
Kondisi tersebut, lanjut Dicky, tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.
Baca Juga: Panduan Mengosongkan Penyimpanan WhatsApp Tanpa Kehilangan Chat
951 Entitas Pinjol Ilegal Dihentikan
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan penawaran pinjaman online yang diduga ilegal.
Dicky menerangkan, sepanjang Januari 2026 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Tonton: Nusron Wahid ke Malaysia-Singapura, Kapan Penuhi Panggilan KPK?
Cara cek NIK KTP untuk pinjol
Salah satu cara untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan NIK adalah memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
Melalui layanan ini, pemilik identitas dapat mengetahui informasi debitur yang tercatat atas namanya. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui iDebKu OJK maupun secara langsung di kantor OJK. Informasi mengenai layanan tersebut tersedia di situs resmi OJK.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP digunakan untuk mengajukan pinjol atau kredit tanpa izin? Simak langkah-langkah berikut.
1. Cara cek NIK KTP dipakai pinjol melalui SLIK OJK secara offline
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi debitur dengan mendatangi kantor OJK yang melayani permohonan SLIK.
Sebelum datang, siapkan dokumen persyaratan sesuai status pemohon. Untuk debitur perseorangan, dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP asli bagi warga negara Indonesia (WNI).
- Paspor asli bagi warga negara asing (WNA).
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan kepada pihak lain.
Pemohon perlu membawa dokumen identitas asli untuk keperluan verifikasi. Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas dan kelengkapan persyaratan sebelum memproses permintaan informasi debitur.
Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan menarik data debitur dari sistem. Hasil pemeriksaan selanjutnya dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan pemohon.
Informasi persyaratan permohonan dapat dilihat melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Documents/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK/Informasi%20Dokumen%20Persyaratan.pdf.
Baca Juga: Selamat Hari Kebudayaan Nasional 2026, Ini 30 Ucapan Serukan Pelestarian Budaya
2. Cara cek NIK KTP dipakai pinjol secara online melalui iDebKu OJK
Selain datang langsung ke kantor OJK, masyarakat bisa memeriksa riwayat kredit secara online melalui layanan iDebKu.
Berikut langkah-langkah mengajukan permintaan informasi debitur melalui iDebKu OJK:
1. Buka laman resmi iDebKu OJK di link https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih menu Pendaftaran.
3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan atau captcha.
4. Pastikan seluruh data sudah benar, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lengkapi formulir permohonan informasi debitur dan unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk.
6. Baca dan centang pernyataan bahwa data yang disampaikan benar, lalu kirim permohonan.
7. Simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
8. Untuk memantau perkembangan permohonan, buka menu Status Layanan, kemudian masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Setelah permohonan diproses, pemohon dapat memperoleh hasil informasi debitur atau iDeb yang memuat catatan kredit atas namanya.
Periksa informasi tersebut untuk mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit yang tidak dikenali. Jika menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, pemilik identitas perlu menindaklanjutinya kepada lembaga pemberi pinjaman.
Panduan pengajuan informasi debitur tersedia di laman resmi iDebKu OJK melalui link website https://idebku.ojk.go.id/Public/Informasi/Detail/41.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang Mobil, Kenali Dahulu Grade Mobil Bekas di Balai Lelang dari A-E
3. Apakah SLIK OJK bisa mengecek semua pinjol?
Penting untuk diketahui, SLIK OJK bukan alat untuk mendeteksi seluruh bentuk penyalahgunaan NIK secara menyeluruh.
Informasi yang muncul bergantung pada data yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK. Karena itu, tidak ditemukannya catatan pinjaman dalam hasil iDeb tidak otomatis membuktikan bahwa NIK aman dari seluruh penyalahgunaan, terutama jika berkaitan dengan pinjol ilegal atau aktivitas yang tidak tercakup dalam sistem.
Dengan demikian, pemeriksaan SLIK sebaiknya dipandang sebagai salah satu langkah awal untuk mengidentifikasi potensi masalah, bukan satu-satunya cara memastikan keamanan identitas.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengecekan atau penyelesaian masalah pinjol dengan meminta data rahasia, kode OTP, PIN, maupun kata sandi.
Apa yang harus dilakukan jika NIK KTP dipakai pinjol tanpa izin?
Jika hasil iDeb menunjukkan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, pemilik identitas sebaiknya segera mengambil langkah berikut.
Pertama, konfirmasi kepada lembaga pemberi pinjaman.
Hubungi penyedia pinjaman melalui kanal pengaduan resmi untuk meminta penjelasan mengenai fasilitas kredit yang tercatat atas nama pemilik NIK. Sampaikan keberatan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diajukan atau disetujui.
Kedua, siapkan bukti pendukung.
Simpan hasil iDeb, tangkapan layar tagihan, pesan penagihan, serta dokumen lain yang relevan. Bukti tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan pengaduan.
Ketiga, laporkan kepada OJK jika membutuhkan bantuan.
Masyarakat dapat meminta informasi mengenai prosedur pengaduan melalui Kontak OJK dengan saluran berikut:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Informasi kontak tersebut tercantum pada kanal resmi OJK.
Keempat, laporkan dugaan penipuan atau pencurian identitas.
Apabila terdapat indikasi penipuan, pemalsuan identitas, atau penggunaan data pribadi tanpa izin, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang melalui saluran resmi yang sesuai.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku dapat menghapus catatan pinjaman atau menjamin penyelesaian masalah. Pastikan setiap tawaran bantuan diverifikasi melalui kanal resmi.
Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/21/080200165/cek-sebelum-terlambat-begini-cara-tahu-nik-ktp-dipakai-pinjol-atau-tidak?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News