Ada Potensi Long Weekend 18 Agustus 2025, Cek Rekomendasi Ambil Cuti Tambahan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:18 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ada Potensi Long Weekend 18 Agustus 2025, Cek Rekomendasi Ambil Cuti Tambahan

ILUSTRASI. Pedagang menata bendera merah putih jualannya di kawasan Bintaro, Jakarta, Senin (4/8/2025). Menjelang momen peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) biasanya jadi kesempatan meraup cuan bagi para pedagang bendera musiman. Pedagang memprediksi penjualan bendera tahun ini akan meningkat signifikan. Hal ini disebabkan adanya aturan yang lebih ketat terkait pemasangan bendera dan simbol-simbol negara./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/0004/08/2025.


KONTAN.CO.ID - Simak potensi  Libur Long Weekend 18 Agustus 2025 dengan rekomendasi cuti berikut. Pemerintah Republik Indonesia mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menambahkan hari libur bersama baru yang jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Melansir dari Siaran Pers Setneg.go.id, tambahan libur tersebut merupakan bentuk hadiah bagi masyarakat dalam rangka semarak bulan kemerdekaan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pelita Air Buka Rute Internasional Perdana, Beroperasi 18 Agustus 2025

Belum Ada Peraturan Terbit

Penjualan Bendera

Meski demikian, hingga saat ini tanggal 18 Agustus 2025 belum tercantum secara resmi dalam SKB 3 Menteri, Keputusan Presiden, atau peraturan lainnya sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus, tanpa tambahan cuti bersama secara resmi.

Penetapan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan adalah bentuk hadiah kemerdekaan. Hal ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas.

Hingga kini, surat maupuan peraturan terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional masih belum tersedia.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Apakah Perdagangan Saham di BEI Libur?

Rekomendasi cuti Agustus 2025

Dengan penetapan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025 membuka peluang terjadinya long weekend di bulan kemerdekaan. Anda dapat memanfaatkannya dengan mengajukan cuti pada Jumat (15/8) atau Selasa (19/8) untuk menikmati empat hari libur berturut-turut.

Intip simulasi sebagai berikut:

Hari Jumat, 15 Agustus 2025 - Rekomendasi ambil Cuti tahunan

Hari Sabtu, 16 Agustus 2025 - Akhir pekan

Hari Minggu, 17 Agustus 2025 - Hari Kemerdekaan RI (libur nasional)

Hari Senin, 18 Agustus 2025 - Libur tambahan (usulan pemerintah)

Hari Selasa, 19 Agustus 2025 - Rekomendasi ambil Cuti tahunan

Baca Juga: BEI Masih Tunggu SKB 3 Menteri untuk Putusan Libur Perdagangan di 18 Agustus 2025

Promosi dan Kegiatan Menarik

Tertuang pada 04/SP/VIII/Humas/2025 Kementerian Sekretaris Negara, ada beberapa promosi menarik yang akan ditawarkan pemerintah.

Khusus pada 17 Agustus, seluruh angkutan massal di Jakarta seperti MRT, LRT, KRL (Commuter Line), Transjakarta, dan Jaklingko akan menetapkan tarif simbolis sebesar Rp80.

Rangkaian perayaan tidak berhenti di situ. Pada 24 Agustus, akan digelar Merdeka Run 8.0K sebagai bentuk perayaan kebugaran dan nasionalisme. Angka “8.0” diambil dari usia kemerdekaan tahun ini.

Pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan juga akan menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan program diskon hingga 80% bagi masyarakat.

Pastikan Anda menunggu peraturan resmi terkait keputusan Hari Libur Tambahan pada 18 Agustus 2025.

Tonton: Perusahaan China Gencar Akuisisi Emiten BEI, Dipicu Harga Murah dan Pasar Yang Potensial

Selanjutnya: BUMN PT Inhutani I Buka Lowongan Kerja 2025, Minimal SMA Bisa Daftar

Menarik Dibaca: Inspirasi Desain Interior Ruang Tamu Tahun 2025 yang Nyaman dan Penuh Gaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Video Terkait


Terbaru