Agar Tak Ditarik Iuran, Ini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jumat, 20 Mei 2022 | 14:26 WIB Sumber: Kompas.com
Agar Tak Ditarik Iuran, Ini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

ILUSTRASI. Agar Tak Ditarik Iuran, Ini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan


BPJS KESEHATAN - Jakarta. Setiap peserta JKN-KIS harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, jika salah satu keluarga peserta JKN-KIS meninggal dunia, kepesertaan di BPJS Kesehatan harus dinonaktifkan agar tidak ditarik iuran.

Lalu, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika meninggal dunia? Apakah kepesertaan orang yang meninggal di BPJS Kesehatan langsung nonaktif?

Jika salah satu keluarga peserta JKN-KIS meninggal dunia, hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan.

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya. Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut. Perlu

diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan. Kepada Humas Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan jika dua alasan tersebut yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. "Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Buka Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Tunai Rp 1 Juta

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

  • Download aplikasi E-Dabu
  • Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  • Pilih menu "Mutasi Peserta"
  • Lalu pilih menu "Data Peserta"
  • Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  • Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
  • Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"
  • Selesai

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Layanan Pandawa BPJS Kesehatan dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
  • Bukti pembayaran iuran

Itulah cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia",


Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Inten Esti Pratiwi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru