LABEL HALAL - Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. Begini alur dan proses mendapatkan sertifikat halal MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Untuk mendapatkan sertifikat halal bisa dengan melakukan pendaftaran online di laman ptsp.halal.go.id.
Lantas, bagaimana alur proses mendapatkan sertifkat halal MUI?
Baca Juga: BPJPH Beri 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Cara Daftarnya
Alur pendaftaran sertifikasi halal
Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah alur pendaftaran sertifikasi halal:
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Pengolahan produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen sistem jaminan produk halal
2. BPJH mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
Baca Juga: Resmi, Inilah Biaya Sertifikasi Halal Barang dan Jasa di BPJPH Kemenag
3. LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk dan dibutuhkan waktu 15 hari kerja
4. MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal dan membutuhkan waktu selama 3 hari
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal selama 1 hari kerja
Nah, itulah proses dan alur mendapatkan sertifikat halal MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News