SERTIFIKAT HALAL - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sertifikasi halal secara gratis untuk pemilik usaha menengah kecil (UMK). Simak cara daftar dan syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMK berikut ini.
Pemberian sertifikasi halal gratis bagi UMK ini berlangsung melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis. Program sertifikasi halal gratis untuk UMK ini adalah program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3).
Aqil menyebut kuota 25.000 sertifikasi halal gratis itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," jelas Aqil.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Siapkan 25.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Aqil menyatakan, BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.
"Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkas Aqil.
Cara ajukan sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag
Dilansir dari Kompas.com. berikut cara daftar dan syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMK:
- Buka aplikasi SiHalal melalui laman: ptsp.halal.go.id.
- Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi.
- Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah: SEHATI22.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menerangkan, melalui SiHalal maka pelaku usaha nantinya akan menyatakan self declare (pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal). Nantinya pelaku usaha juga akan mengisi profil produk dan lembaga.
Selanjutnya semua syarat dan bahan produksi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diisikan dalam aplikasi tersebut. Ia mengatakan, NIB akan terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). “Kalau tidak punya NIB akan kita minta bantu fasilitator daerah untuk mengajari masuk ke OSS dan mengurus dulu nomor usahanya,” ujar Mastuki.
Ia mengatakan jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka sertifikasi halal gratis selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH. Menurut Mastuki, pendamping adalah orang yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat dari lembaga. Adapun pendamping yang akan turun ke para pelaku usaha menurutnya adalah pendamping yang wilayahnya terdekat.
Syarat self declare sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag
Lebih lanjut, Mastuki menyampaikan, untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni:
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.
- Menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.
“Yang penting pertama syarat produk harus pasti kehalalannya. Kepastian bisa karena bahan-bahannya telah bersertifikat halal, misal terigu yang dipakai bersertifikat halal, maka ini akan memudahkan. Atau misal bahan yang dipakai sudah pasti kehalalannya, misal pisang,” ujar Dia.
Ia mengatakan, proses tersebut akan dilanjutkan pengisian terkait proses produksi, hingga akhirnya diverifikasi oleh pendamping. “Harus ada pendampingan karena untuk menetapkan dia masuk self declare atau tidak akan dicek penamping,” ujarnya.
Selanjutnya, jika memenuhi syarat, maka usaha akan direkomendasikan oleh pendamping untuk mendapat sertifikasi halal. Baru setelahnya pelaku usaha melakukan syarat keempat, yakni ikrar halal. Ikrar halal tersebut kurang lebih berbunyi: “Saya menyatakan bahwa bahan dan proses produk sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah disaksikan pendamping halal,”
Lama proses sertifikasi halal gratis
Mastuki mengatakan untuk sertifikasi halal gratis dengan cara self declare ini diharapkan akan selesai maksimal 21 hari apabila tak ada masalah kehalalan yang ditemukan. “Kalau tak ada masalah di pendamping terkait bahan dan proses halal bisa lebih cepat,” ujarnya.
Setelah dari pendamping selesai, ia mengatakan, verifikasi oleh BPJPH diharapkan bisa selesai 1 hari. Baru setelahnya akan disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Di MUI jika di daerah kemungkinan akan menunggu yang lainnya. Polanya diharapkan 3 hari plus 3, maksimal 6 hari sudah selesai,” ungkapnya.
Itulah cara dan syarat mendapatkan sertifikasi halal BPJPH Kemenag secara gratis. Segera manfaatkan kesempatan ini agar bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News