Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Pengertian, Ketentuan, dan Tata Caranya

Minggu, 15 September 2024 | 12:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Pengertian, Ketentuan, dan Tata Caranya

ILUSTRASI. Pengertian Masa Sanggah, Ketentuan, dan Tata Caranya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


CPNS - JAKARTA. Pahami apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 yang dapat menjadi kesempatan perbaikan untuk peserta.  Masa sanggah CPNS adalah periode yang diberikan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil tersebut.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan alasan atau bukti yang valid jika peserta merasa ada kesalahan dalam penilaian atau evaluasi.

Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. Harap diperhatikan bahwa fitur Ajukan Sanggah bukanlah sarana untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh pelamar.

Baca Juga: Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hari Ini (14 September 2024)

Statistik pelamar CPNS 2024

Alasan sanggahan yang diisi harus akurat, realistis, tidak dibuat-buat, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar menyadari adanya kesalahan, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Nah, alasan sanggahan harus sesuai dengan dokumen asli, dan jika isian pelamar tidak sesuai, maka pelamar harus siap menanggung konsekuensinya.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Beberapa hal yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi:

  • Kesalahan Administratif: Jika terdapat kesalahan administratif dalam data peserta, seperti kesalahan dalam penulisan nama, NIK, atau dokumen yang dianggap tidak valid padahal sudah memenuhi persyaratan.
  • Kesalahan Penilaian: Peserta dapat mengajukan sanggahan jika merasa nilai yang diperoleh tidak sesuai dengan kinerja yang peserta lakukan, misalnya jika ada indikasi kesalahan dalam penghitungan nilai.
  • Dokumen Tidak Diakui: Jika dokumen yang sudah diunggah tidak diakui atau dianggap tidak lengkap, padahal peserta merasa telah mengunggah sesuai dengan ketentuan.
  • Kelalaian Panitia: Peserta dapat mengajukan sanggahan jika menemukan kelalaian atau kesalahan dari pihak panitia yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos seleksi.

Ketentuan masa Sanggah CPNS 2024

Ada beberapa ketentuan terkait masa sanggah CPNS 2024.

  • Masa Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 20-22 September 2024.
  • Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
  • Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
  • Pelamar hanya bisa menyanggah satu kali.
  • Pastikan untuk memberikan alasan sesuai dengan kesalahan pada administratif.

Lebih lengkapnya Anda dapat membuka buku petunjuk pendaftaran CPNS 2024 pada bagian Masa Sanggah.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan
pelamar.

Namun, sanggahan harus disampaikan dengan bukti yang jelas dan kuat, serta dalam waktu yang ditentukan selama masa sanggah yang biasanya beberapa hari setelah pengumuman hasil seleksi. Panitia seleksi akan meninjau ulang sanggahan yang diajukan sebelum memberikan keputusan akhir.

Itulah penjelasan terkait Masa Sanggah CPNS 2024 yang wajib diketahui oleh peserta selesai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru