KONTAN.CO.ID - Pahami penetapan rangkaian libur HUT Ke-81 RI Tahun 2026. Pertanyaan terkait cuti bersama kembali muncul menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasalnya, masyarakat sebelumnya mendapatkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, tepat sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk 2026. Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti kalender kerja normal tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Berapa Hari Tanggal Merah Bulan Agustus 2026? Cek Potensi Long Weekend
18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam ketetapan tersebut, Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2026 tidak masuk dalam daftar cuti bersama. Artinya, tidak ada libur tambahan secara nasional pada hari Selasa setelah peringatan HUT RI.
Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah pada 2025 menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama dalam rangka memberikan tambahan waktu libur setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Akan Ada Libur Panjang Di Agustus 2026, Cek Tanggal Merah & Libur Bersama
Jadwal Libur 17-18 Agustus 2026
Berikut jadwal di sekitar peringatan HUT Kemerdekaan RI 2026:
| Tanggal | Hari | Status |
|---|---|---|
| 16 Agustus 2026 | Minggu | Libur akhir pekan |
| 17 Agustus 2026 | Senin | Libur nasional HUT Kemerdekaan RI |
| 18 Agustus 2026 | Selasa | Tidak Libur |
| 19 Agustus 2026 | Rabu | Tidak Libur |
| 20 Agustus 2026 | Kamis | Tidak Libur |
| 21 Agustus 2026 | Jumat | Tidak Libur |
| 22 Agustus 2026 | Sabtu | Libur akhir pekan |
Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja Senin-Jumat, libur nasional hanya berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Pada Selasa, 18 Agustus, aktivitas kerja kembali berjalan normal.
Baca Juga: Apakah Ada Cuti Bersama pada Bulan Agustus 2026? Cek Menurut SKB 3 Menteri
Perbedaan Tahun 2026 dan 2026
Perbedaan ini terjadi karena penetapan cuti bersama dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah untuk masing-masing tahun.
Pada 2025, pemerintah secara khusus menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama sehari setelah HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut tidak otomatis menjadi pola yang berlaku setiap tahun.
Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan daftar tersendiri melalui SKB 3 Menteri dan tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.
Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat menjadikan cuti bersama 18 Agustus 2025 sebagai dasar bahwa tanggal yang sama pada 2026 juga menjadi hari libur.
Tonton: Driver Ojol Resmi Jadi UMKM, Bisa Dapat KUR Tanpa Agunan Rp100 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News