Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Ada Cuti Bersama? Ini Penjelasan sesuai SKB 3 Menteri

Senin, 29 Desember 2025 | 12:40 WIB
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Ada Cuti Bersama? Ini Penjelasan sesuai SKB 3 Menteri

ILUSTRASI. Kalender 2026 (Dok./iStock)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Apakah terdapat cuti bersama pada Hari Jumat, 2 Januari 2026? Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk dalam cuti bersama setelah libur Tahun Baru Masehi.

Pertanyaan ini wajar muncul karena 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis, sehingga hari Jumat berikutnya sering dianggap sebagai "hari kejepit" yang potensial untuk libur panjang.

Namun, berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, jawabannya adalah tidak. Tanggal 2 Januari 2026 tetap menjadi hari kerja biasa, tanpa status cuti bersama maupun libur nasional tambahan.

Baca Juga: Cek Kumpulan Link Twibbon HUT ke-45 Satpam pada 30 Desember 2025

Sesuai SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.

Dalam SKB tersebut, libur nasional untuk Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026 saja, tanpa ada cuti bersama pendamping di awal Januari.

Total sepanjang 2026, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang sebagian besar ditempatkan di sekitar hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal untuk memperpanjang long weekend.

Baca Juga: Tips dan Panduan Mencari Arah Kiblat Saat Bepergian Liburan

Meskipun tidak ada cuti bersama resmi pada 2 Januari 2026, masyarakat tetap bisa memanfaatkan momen ini dengan mengambil cuti tahunan pribadi.

Dengan begitu, libur bisa menjadi panjang mulai Kamis (1 Januari, libur nasional) hingga Minggu (4 Januari, akhir pekan), menciptakan long weekend 4 hari tanpa mengganggu produktivitas secara nasional. Strategi ini sering dilakukan pekerja swasta maupun ASN, selama sesuai kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.

Di bulan Januari 2026 sendiri, libur nasional lainnya adalah Isra Mikraj pada 16 Januari, yang juga tidak disertai cuti bersama.Dengan mengetahui jadwal ini sejak dini, Anda bisa merencanakan agenda kerja, liburan, atau waktu bersama keluarga dengan lebih baik sepanjang 2026.

Pastikan selalu merujuk pada SKB resmi untuk update terbaru, dan manfaatkan peluang long weekend lainnya yang tersebar merata di tahun depan. 

Demikian informasi mengenai Hari Jumat, 2 Januari 2026 terdapat cuti bersama atau tidak.

Tonton: Buruh Demo di Istana Hari Ini, Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta

Selanjutnya: 29 Desember 2025: Peringatan Tick Tock Day dan Penjelasan yang Harus Anda ketahui

Menarik Dibaca: Promo A&W Special Holiday Platter sampei 4 Januari 2026, Paket Komplit Ramean Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru