Awas Calo! Ini Biaya Resmi Pasang Listrik Baru PLN & Caranya

Selasa, 23 September 2025 | 14:51 WIB
Awas Calo! Ini Biaya Resmi Pasang Listrik Baru PLN & Caranya

ILUSTRASI. Awas Calo! Ini Biaya Resmi Pasang Listrik Baru PLN & Caranya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/26/05/2025


Sumber: PLN  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memasang listrik baru kini semakin mudah berkat layanan resmi dari PLN. 

Calon pelanggan tidak perlu lagi repot datang ke kantor PLN karena pengajuan sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi PLN Mobile maupun situs resmi PLN. 

Semua prosedur, syarat, dan biaya sudah diatur dalam regulasi pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya penyambungan listrik.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Kesepakatan Pertamina Pasok BBM ke SPBU Swasta Bersifat B2B

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Melansir dari situs resmi PLN, beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan, yaitu:

  • KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga.
  • Denah atau peta lokasi rumah.
  • Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik atau pemeriksaan yang difasilitasi PLN.

Cara Mengajukan Pasang Listrik Baru

  • PLN menyediakan tiga jalur utama untuk pemasangan listrik baru:
  • Melalui aplikasi PLN Mobile: pilih menu Pasang Baru, isi data lokasi, daya listrik, data pribadi, hingga SLO, lalu kirim permohonan dan lakukan pembayaran digital.
  • Melalui situs resmi PLN (layanan.pln.co.id): isi formulir permohonan daring, pilih daya listrik, dan lakukan pembayaran setelah konfirmasi.
  • Datang langsung ke kantor PLN: isi formulir, serahkan dokumen, lakukan survei lokasi bersama petugas, lalu tunggu jadwal penyambungan.

Biaya Pasang Listrik Baru

Besaran biaya penyambungan listrik berdasarkan daya adalah sebagai berikut:

  • 450 VA: sekitar Rp421.000.
  • 900 VA: sekitar Rp843.000.
  • 1.300 VA: sekitar Rp1.218.000.
  • 2.200 VA: sekitar Rp2.062.000.
  • 3.500 VA: sekitar Rp3.391.500.

Catatan: biaya bisa bertambah jika ada perluasan jaringan atau penambahan trafo. Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga dibayarkan bersamaan dengan penyambungan.

Waktu Pelayanan

Tonton: Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Pasti, Masih Akan Lihat Kondisi Keuangan

Standar waktu pelayanan PLN sesuai regulasi adalah:

  • Maksimal 5 hari kerja jika tanpa perluasan jaringan.
  • Maksimal 15 hari kerja jika membutuhkan perluasan jaringan.
  • Maksimal 25 hari kerja jika memerlukan penambahan trafo.

Tips agar Proses Lancar

Agar pengajuan berjalan lancar, ikuti beberapa langkah berikut:

  • Siapkan dokumen dengan lengkap sejak awal.
  • Pastikan instalasi listrik di rumah sesuai standar.
  • Gunakan simulasi biaya di aplikasi atau situs PLN.
  • Pantau status permohonan secara berkala melalui PLN Mobile.

Proses pasang listrik baru kini jauh lebih mudah, transparan, dan cepat dibandingkan sebelumnya.

Semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga penyambungan, sudah memiliki aturan resmi yang memastikan kepastian biaya dan waktu pelayanan.

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pelanggan dapat menikmati layanan listrik PLN tanpa perlu repot menggunakan jasa perantara atau calo.

Selanjutnya: 7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Studio Sendiri dengan Gaya Formal dan Elegan

Menarik Dibaca: Ini Daftar Lengkap 30 Kandidat yang Akan Mendapat Ballon d’Or di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru