KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Ada aturan resmi mengenai pemberian nama pada anak di Indonesia. Sebagai orang tua, aturan ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jika Anda bertanya, apakah boleh memasukkan angka dan karakter tanda baca di nama anak? Jawabannya adalah tidak boleh.
Aturan mengenai pemberian nama ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur cara penulisan nama pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan agar nama anak mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menimbulkan makna negatif.
Memilih nama yang mudah dipahami akan sangat penting untuk keperluan administrasi hingga urusan hukum.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Aturan Pemberian Nama Anak
Pemerintah telah menyusun aturan pemberian nama anak agar semua pihak tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen di masa depan.
Aturan pemberian nama anak itu tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).
Dilansir dari situs web Disdukcapil Kab. Buleleng, berikut adalah rincian aturannya:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').
- Tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?
Selain larangan, ada juga tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Rinciannya adalah:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Itu dia informasi mengenai aturan pemberian nama pada anak yang perlu Anda perhatikan.
Tonton: Provinsi dengan Kredit Macet Terendah di Industri Fintech Lending
Selanjutnya: Intip Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI pada Kamis (17/7)
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Buah Kelapa Untuk Kesehatan dari Air hingga Minyaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News