KONTAN.CO.ID - Kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan mengcover layanan psikolog dan psikiater.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menetapkan bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara, termasuk layanan kesehatan jiwa.
Lantas, apakah konsultasi ke psikolog atau psikiater juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Ini 8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Mobil Sendiri menjadi Diecast
Apakah Layanan Psikolog dan Psikiater Ditanggung?
Ya, layanan psikolog dan psikiater termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan jiwa telah menjadi bagian dari manfaat program JKN-KIS sehingga peserta yang memenuhi syarat dapat mengaksesnya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua sesi konsultasi bisa langsung ditanggung tanpa mengikuti prosedur.
Ada mekanisme rujukan dan indikasi medis yang harus dipenuhi agar peserta bisa memanfaatkan layanan psikolog atau psikiater dengan biaya yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan
Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar layanan psikolog atau psikiater dapat ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Peserta harus melakukan pemeriksaan awal di FKTP seperti puskesmas atau klinik untuk mendapatkan diagnosis awal atau asesmen dari dokter umum.
- Jika dokter menyatakan kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk bertemu psikiater atau psikolog klinis.
- Surat rujukan memiliki masa berlaku tertentu, umumnya tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, peserta perlu memperbarui rujukan dengan kembali ke FKTP.
- Pengobatan, terapi, dan obat untuk gangguan jiwa akan ditanggung jika sesuai standar pengobatan dan masuk dalam Formularium Nasional.
Alur Mengakses Layanan Psikolog dan Psikiater
Berikut alur resmi yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan psikolog atau psikiater:
- Pastikan status kepesertaan aktif. Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan FKTP telah ditentukan.
- Datang ke FKTP. Pemeriksaan awal dilakukan oleh dokter umum di FKTP. Jika tersedia poli kesehatan jiwa atau psikolog, peserta bisa langsung diarahkan untuk konsultasi.
- Dapatkan surat rujukan bila diperlukan. Bila dokter menilai perlu penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke FKRTL yang menyediakan layanan psikiater atau psikolog klinis.
- Kunjungi rumah sakit rujukan. Bawa surat rujukan, KTP, dan kartu BPJS Kesehatan. Di sini peserta dapat menjalani konsultasi, terapi, atau pengobatan sesuai arahan dokter spesialis jiwa atau psikolog klinis.
- Rujuk balik ke FKTP. Bila kondisi sudah stabil, pasien bisa kembali ke FKTP untuk pemantauan lanjutan melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Tonton: Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!
Catatan penting yang perlu masyarakat ketahui:
- Tidak semua layanan psikolog atau psikiater otomatis ditanggung; penentuan tetap mengacu pada indikasi medis dan standar pelayanan.
- Ketersediaan layanan dapat berbeda di tiap daerah tergantung fasilitas dan tenaga kesehatan.
- Peserta wajib mengikuti sistem rujukan yang berlaku agar layanan tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
- Simpan dokumen penting seperti surat rujukan, hasil pemeriksaan, dan bukti pelayanan untuk memudahkan proses administrasi.
Layanan psikolog dan psikiater ditanggung BPJS Kesehatan asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan layanan kesehatan mental dapat diakses oleh seluruh peserta JKN-KIS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Selanjutnya: 5 Mall di Bandung yang Menjadi Favorit Wisatawan, Apa Saja?
Menarik Dibaca: Simak Cara Merawat Tubuh dan Mood ala Eskulin untuk Remaja Aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News