KONTAN.CO.ID - Dalam situasi tertentu, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penanganan segera di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus melalui prosedur rujukan biasa.
Hal ini tentu memberi rasa aman bagi masyarakat ketika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan. Namun, tidak semua keluhan yang terasa mendesak dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat medis sesuai ketentuan resmi.
Memahami batasan dan contoh kondisi yang termasuk keadaan darurat sangat penting agar peserta tidak keliru dalam memanfaatkan layanan IGD. Pengetahuan ini juga membantu mempercepat proses penanganan saat situasi kritis benar-benar terjadi
Baca Juga: Tips Google Photos: Panduan Mudah Hapus Objek dengan Fitur Magic Eraser .
Definisi Keadaan Darurat
Keadaan darurat merupakan kondisi klinis yang apabila tidak segera ditangani dapat menimbulkan risiko kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan organ yang serius.
Bersumber dari BPJS Kesehatan, dalam keadaan darurat ini, pasien membutuhkan tindakan cepat dan tidak dapat menunggu proses administrasi biasa.
Situasi yang masuk kategori darurat juga mencakup kondisi yang mengancam keselamatan jiwa dan memerlukan intervensi segera tanpa penundaan.
Hal ini sejalan dengan panduan medis yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Penentuan apakah suatu kondisi termasuk darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang bertugas di IGD berdasarkan pemeriksaan dan indikasi klinis.
Gangguan Jantung dan Peredaran Darah
Kondisi yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Serangan jantung
- Henti jantung
- Stroke
- Syok akibat perdarahan hebat
- Gangguan irama jantung berat
Semua kondisi tersebut membutuhkan penanganan segera untuk mencegah kematian atau kerusakan permanen pada organ vital. Pasien dengan gejala seperti nyeri dada hebat, pingsan mendadak, atau kelemahan pada satu sisi tubuh harus segera dibawa ke IGD. Penanganan medis cepat sangat menentukan peluang keselamatan dan pemulihan pasien.
Cedera dan Trauma Berat
Kondisi yang tergolong darurat akibat cedera dan trauma berat antara lain:
- Kecelakaan berat
- Patah tulang terbuka
- Luka bakar luas
- Cedera kepala berat
- Trauma akibat kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa
Semua kondisi tersebut membutuhkan tindakan medis segera untuk mencegah komplikasi yang lebih fatal. Dalam situasi ini, peserta JKN dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa harus mengurus surat rujukan terlebih dahulu.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Hari Guru Nasional 2025 dalam Bahasa Inggris dan Artinya
Gangguan Pernapasan Akut
Gangguan pernapasan yang masuk kategori darurat meliputi:
- Gagal napas
- Sesak napas berat akibat asma
- Henti napas
- Gangguan jalan napas yang mengancam keselamatan pasien
Kondisi ini dapat berkembang sangat cepat dan berisiko fatal jika tidak segera ditangani. Pasien biasanya menunjukkan gejala seperti napas tersengal, kebiruan pada bibir, atau penurunan kadar oksigen. Situasi ini memerlukan tindakan medis intensif sesegera mungkin.
Kondisi Kebidanan dan Neonatal Darurat
Kondisi darurat pada ibu hamil dan bayi baru lahir meliputi:
- Perdarahan hebat saat melahirkan
- Eklampsia
- Komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan bayi
- Gangguan napas pada bayi baru lahir
- Prematuritas ekstrem
- Infeksi berat pada bayi
Semua kondisi ini memerlukan penanganan segera untuk mencegah risiko kematian. Penanganan dini sangat penting demi keselamatan dan perkembangan bayi.
Kondisi Darurat pada Anak
Kondisi yang dikategorikan sebagai darurat pada anak meliputi:
- Kejang berulang
- Gagal napas
- Penurunan kesadaran mendadak
- Henti jantung
Demam juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila memenuhi kriteria tertentu. Demam baru dianggap sebagai keadaan darurat bila suhu tubuh melebihi 40 derajat Celcius. Selain itu, gejala selain demam tinggi yang masuk dalam kategori darurat yakni:
- Kejang
- Penurunan kesadaran
- Sesak napas
- Tanda infeksi berat seperti meningitis atau sepsis
Sebaliknya, demam dengan suhu di bawah 40 derajat Celcius tanpa gejala berat tidak dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat. Untuk kondisi ini, peserta harus tetap melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai prosedur layanan JKN.
Prosedur Layanan IGD dalam Keadaan Darurat
Peserta yang mengalami kondisi darurat dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa menunda proses verifikasi kepesertaan. Setelah kondisi pasien stabil, barulah dilakukan konfirmasi status kepesertaan JKN.
Apabila pasien dibawa ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, pelayanan tetap harus diberikan terlebih dahulu. Setelah itu, rumah sakit akan berkoordinasi agar biaya penanganan dapat ditagihkan sesuai ketentuan program JKN.
Tonton: Nadiem Tunjuk Kuasa Hukum Tom Lembong
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua keluhan yang terasa mendesak dianggap sebagai kondisi darurat medis. Keluhan yang tidak termasuk kategori darurat meliputi:
- Demam ringan
- Batuk
- Flu
- Sakit kepala
- Nyeri ringan tanpa komplikasi
Keluhan tersebut tetap harus melalui prosedur layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Tips Menghadapi Situasi Darurat bagi Peserta JKN
- Simpan kartu peserta atau nomor BPJS Kesehatan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat
- Ketahui lokasi IGD rumah sakit terdekat dari tempat tinggal
- Pastikan status kepesertaan selalu aktif agar tidak mengalami kendala administratif
- Jika dirawat di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, segera informasikan status kepesertaan kepada petugas agar proses penjaminan berjalan sesuai aturan
Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan layanan darurat secara optimal dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selanjutnya: Rekomendasi Saham United Tractors (UNTR): Tantangan Batubara & Peluang Diversifikasi
Menarik Dibaca: Bikin Mikir, 6 Tontonan Misteri Investigasi Netflix Ini Penuh Teka-Teki Semua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News