BPJS Kesehatan: Syarat & Cara Ikut Pemutihan Tunggakan 2025

Kamis, 04 Desember 2025 | 13:59 WIB
BPJS Kesehatan: Syarat & Cara Ikut Pemutihan Tunggakan 2025

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan: Syarat & Cara Ikut Pemutihan Tunggakan 2025.


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Program pemutihan BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan November 2025 lalu. Program ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan kesulitan untuk membayarnya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran iusan BPJS Kesehatan bisa mendaftar program pemutihan ini. 

Melansir dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum Umsu), masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan ini wajib memenuhi beberapa kriteria. 

Baca Juga: 7 Contoh Prompt Edit Foto Jadi Animasi 2D dengan Gemini AI

Program ini direncanakan berlangsung mulai bulan November 2025. Peserta wajib melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kepesertaan sebelum mengikuti program pemutihan.

Perlu Anda catat bahwa jadwal pemutihan bisa berbeda tergantung dengan kebijakan kantor BPJS di wilayah Anda.

Kategori Peserta yang Dapat Mengikuti Pemutihan

  • Peserta BPU (Bukan Penerima Upah) seperti pekerja mandiri, pedagang, atau freelancer.
  • Peserta mandiri yang kemudian dialihkan menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran).
  • Peserta yang datanya sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Peserta PBPU atau BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah sebagai masyarakat kurang mampu.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan

  • Terdaftar di DTSEN.
  • Bersedia dialihkan menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria sosial-ekonomi.
  • Tunggakan yang bisa dihapus maksimal 24 bulan (2 tahun).
  • Melakukan registrasi ulang di kantor BPJS Kesehatan.
  • Menyampaikan data identitas (KTP, KK) yang valid dan sesuai.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Melalui Website BPJS Kesehatan

1. Buka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
2. Masukkan data diri berupa:

  • Nomor Kartu BPJS/NIK
  • Tanggal lahir
  • Kode verifikasi

3. Setelah itu, sistem akan menampilkan status iuran & tunggakan Anda.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN (Android/iOS)
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu
  • Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat jumlah tunggakan

Tonton: PM Jepang Suruh Investor Arab Diam Saat Bicara di Forum

Melalui WhatsApp Pandawa

  • Kirim pesan ke nomor resmi Pandawa (pusat/daerah) di 0811-8-165-165
  • Ketik menu Cek Status Pembayaran, lalu masukkan NIK atau nomor kartu dan tanggal lahir untuk melihat tunggakan.

Melalui Call Center

  • Hubungi 165 untuk menanyakan status iuran dan tunggakan BPJS.

Cara Mendaftar Pemutihan BPJS Kesehatan 

  • Cek tunggakan iuran Anda terlebih dahulu.
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Ajukan registrasi ulang untuk mengikuti program pemutihan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data sosial-ekonomi dan status kepesertaan.
  • Jika memenuhi syarat, tunggakan hingga 24 bulan akan dihapus dan keanggotaan Anda kembali aktif.

Selanjutnya: Profil Livia Voigt, Miliarder Muda Brasil yang Jadi Pewaris Bisnis Raksasa WEG

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 4-7 Desember 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru