Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!

Sabtu, 20 September 2025 | 18:00 WIB
Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!

ILUSTRASI. Buat NPWP Online Cuma 5 Menit? Ikuti Panduan Lengkap Ini!


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap warga negara yang berpenghasilan.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan pinjaman, pembukaan rekening bank, hingga pelaporan pajak tahunan.

Kini, proses pendaftaran NPWP tidak lagi harus datang ke kantor pajak, melainkan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Registration (e-Reg) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Promo JSM Alfamart 20 September 2025, Diskon Spesial Anyversale 26 Sampai Besok

Pendaftaran NPWP secara online ini sangat efisien, menghemat waktu dan tenaga, serta bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap dan mudah untuk mendaftar NPWP online, sebagaimana dilansir dari laman resmi DJP.

Persiapan Dokumen Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Siapkan dokumen dalam bentuk digital (scan atau foto) dengan format yang jelas dan mudah dibaca.

Untuk Karyawan atau Pegawai (Orang Pribadi):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan atau fotokopi kartu identitas pegawai.

Untuk Wiraswasta atau Pekerja Bebas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Usaha atau fotokopi surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Untuk Wanita Menikah yang Ingin Mengajukan NPWP Terpisah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Baca Juga: Bos Pertamina Akui Kasus Korupsi Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat ke BBM Pertamina

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online

Ikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Langkah 1: Membuat Akun di e-Registration

  • Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.
  • Pada halaman utama, klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.
  • Isi formulir pendaftaran dengan alamat email yang aktif dan masukkan kode captcha.
  • Setelah berhasil, buka email Anda. DJP akan mengirimkan tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.

Langkah 2: Mengisi Formulir Pendaftaran

  • Masuk kembali ke situs e-Reg dengan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
  • Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Ada beberapa bagian yang harus diisi:
  • Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori yang sesuai dengan status Anda (Orang Pribadi, Badan Usaha, atau Instansi Pemerintah).
  • Identitas Diri: Masukkan data pribadi Anda sesuai KTP, seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  • Sumber Penghasilan: Pilih sumber penghasilan Anda (misalnya, pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas).
  • Alamat: Isi alamat tempat tinggal dan alamat usaha (jika ada).
  • Kewajiban Perpajakan: Pilih jenis kewajiban perpajakan yang sesuai dengan Anda.

Langkah 3: Mengunggah Dokumen Persyaratan

  • Setelah mengisi seluruh data, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan file yang diunggah memiliki format yang benar dan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Langkah 4: Mengajukan Permohonan dan Menerima Bukti Pendaftaran

  • Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik tombol "Ajukan Permohonan".
  • Anda akan menerima email berisi Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang menandakan bahwa permohonan Anda telah berhasil diajukan.

Langkah 5: Verifikasi dan Penerbitan Kartu NPWP

  • Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan.
  • Jika permohonan disetujui, DJP akan mengirimkan Kartu NPWP fisik ke alamat yang Anda daftarkan melalui pos. Anda juga akan menerima email berisi NPWP digital.

Tonton: Pemerintah Memperlebar Defisit Anggaran 2026, Ekonom Ingatkan Risikonya

Informasi Penting Lainnya

Proses pendaftaran NPWP secara online tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Jika ada kesalahan dalam pengisian data, Anda dapat memperbaikinya selama status permohonan masih dalam tahap "Draft" atau "Belum Terkirim".

Pastikan seluruh data yang diisi akurat dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak.

Dengan adanya layanan e-Registration, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus NPWP Anda dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik.

Selanjutnya: Saham Petrosea (PTRO) Tembus Rekor Baru, Diversifikasi Ala Projogo Jadi Pendorong

Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Komedi Indonesia Paling Lucu dan Bikin Ngakak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru