Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Modal HP, Instan!

Sabtu, 06 September 2025 | 19:01 WIB Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Modal HP, Instan!

ILUSTRASI. Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Modal HP, Instan!. KONTAN/Baihaki/27/12/2024


KONTAN.CO.ID -  Memiliki jaminan hari tua adalah salah satu bentuk perlindungan finansial yang penting bagi para pekerja.

Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dana yang terkumpul dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja atau memenuhi syarat lainnya. Kini, proses pencairan dana JHT semakin mudah berkat adanya layanan online.

Menurut panduan resmi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan dana JHT dapat dilakukan secara daring, baik melalui aplikasi maupun situs web.

Baca Juga: Israel Gempur Gaza City, Warga Diminta Tinggalkan Kota

Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan alur pencairannya.

Persyaratan Utama Pencairan Dana JHT

Untuk bisa mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Peserta telah berhenti bekerja (mengundurkan diri, PHK, atau mencapai usia pensiun).
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Paklaring dari perusahaan.
  • Buku Tabungan dengan nomor rekening aktif.
  • Foto diri terbaru.

Pilihan Pencairan: Aplikasi JMO dan Layanan LAPAK ASIK

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode online yang praktis untuk mencairkan dana, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan web LAPAK ASIK.

Pencairan Melalui Aplikasi JMO

Metode ini sangat cocok untuk klaim dengan saldo JHT di bawah 10 juta rupiah dan bisa dilakukan secara instan.

  • Unduh dan daftar di aplikasi JMO.
  • Pilih menu "JHT", lalu "Klaim JHT".
  • Periksa apakah semua data (saldo dan persyaratan) sudah lengkap.
  • Isi data dan unggah dokumen yang diminta.
  • Jika data terverifikasi, dana akan langsung dicairkan ke rekening bank Anda.

Tonton: Rosan: Prajogo Pangestu dan Grup Djarum Berminat Beli Patriot Bond Danantara

Pencairan Melalui Layanan LAPAK ASIK

Metode ini digunakan untuk klaim dengan saldo JHT di atas 10 juta rupiah atau jika ada kendala saat menggunakan aplikasi JMO.

  • Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri dan unggah semua dokumen yang disyaratkan.
  • Pilih kantor cabang terdekat yang akan memproses klaim Anda.
  • Pilih jadwal untuk verifikasi data melalui panggilan video (video call).
  • Pada jadwal yang telah ditentukan, siapkan dokumen asli untuk verifikasi.
  • Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda.

Dengan adanya layanan online ini, proses pencairan dana JHT menjadi lebih cepat dan efisien, memungkinkan para peserta untuk mengakses hak mereka tanpa harus repot datang ke kantor.

Selanjutnya: Mentan Pastikan Tidak Ada Impor Beras hingga Akhir 2025, Stok Melimpah 4 Juta Ton

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru