Cara Beli & Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022, Lengkap dengan Info Distributor

Kamis, 17 November 2022 | 13:39 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Beli & Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022, Lengkap dengan Info Distributor

ILUSTRASI. Pada tahun ini, BKN mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK.


E-METERAI - JAKARTA. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mewajibkan untuk membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran. 

Melansir laman indonesiabaik.id, penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ditujukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. 

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai. Pertama, wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Ini Berkas Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Segera Persiapkan

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Cara membeli e-meterai

Karena berbentuk elektronik, cara membeli e-meterai berbeda dengan cara membeli meterai tempel.

Namun, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id

 

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Cara pembubuhan e-Meterai

Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru