NPWP - Jakarta. Simak cara bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun langsung. Cara bikin NPWP secara online maupun langsung sangat mudah, tanpa syarat yang banyak.
Cara bikin NPWP secara online maupun langsung penting diketahui untuk Anda yang akan memasuki dunia kerja. Calon karyawan biasanya diminta membuat NPWP.
Untuk Anda yang ingin berwirausaha juga penting mengetahui cara bikin NPWP secara online maupung langsung. NPWP penting untuk administrasi perpajakan penghasilan Anda maupun usaha.
NPWP adalah identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha. NPWP juga wajib dimiliki oleh warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Seperti diketahui mulai tahun 2024, pemerintah akan melakukan pembaruan NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP. Jadi NIK sekaligus dijadikan sebagai NPWP
Namun untuk tahun 2023 ini, pembuatan NPWP baru tetap seperti kebijakan awal. Pembuatan NPWP akan mendapatkan nomor 15 digit yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Inilah Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dan Kantor Regional
Meski demikian, pendaftaran NPWP baru akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan.
Lalu bagaimana cara bikin NPWP online maupun langsung?
Cara bikin NPWP online maupun langsung 2023
Hingga saat ini, cara bikin NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020.
Berikut syarat yang harus Anda siapkan untuk bikin NPWP online maupun langsung 2023:
- File foto KTP
- File foto Kartu Keluarga
- Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Tahap awal cara bikin NPWP online adalah membuat akun di situs resmi DJP.
Cara membuat akun dan cara bikin NPWP online
- Silakan akses situs pendaftaran NPWP online di sini
- Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
- Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
- Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
- Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada email.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
- Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
- Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
- Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
- Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
- Unggah persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
- Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
- Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
- Isi kisaran penghasilan per bulan
- Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
- Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Klik Kirim Permohonan
Setelah berhasil melakukan cara membuat akun dan cara bikin NPWP online, kartu NPWP akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat KTP yang telah Anda daftarkan.
Cara bikin NPWP langsung di kantor pajak
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, cara bikin NPWP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Berikut cara bikin NPWP langsung
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Itulah cara bikin NPWP online maupun langsung. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News