Syarat dan Cara Daftar NPWP UMKM Perorangan dan Badan 2023

Jumat, 03 Maret 2023 | 13:56 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan Cara Daftar NPWP UMKM Perorangan dan Badan 2023

ILUSTRASI. Cara daftar NPWP bagi pelaku UMKM bisa disimak di artikel ini.


PAJAK - Cara daftar NPWP bagi pelaku UMKM bisa disimak di artikel ini. Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh. 

Insentif tersebut bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Cara Request EFIN Online untuk Lapor SPT di DJP Online

Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk urusan administrasi perpajakan.  

Nah, cara daftar NPWP untuk UMKM pun mudah asalkan semua syarat sudah terpenuhi. Pelaku usaha tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mendapatkan NPWP. 

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM?

Baca Juga: Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM 

 Cara daftar NPWP untuk UMKM pun mudah asalkan semua syarat sudah terpenuhi.

1. Cara daftar NPWP usaha wajib pajak perorangan 

Berikut adalah syarat daftar NPWP untuk UMKM bagi wajib pajak orang pribadi seperti dirangkum dari laman Edukasi.pajak.go.id:

  • Fotokopi KTP 
  • Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha

Baca Juga: Target Rasio Perpajakan 10,1%

2. Cara daftar NPWP usaha wajib pajak badan 

Sementara itu, untuk syarat daftar NPWP untuk UMKM bagi wajib pajak badan antara lain:

  • Akte atau dokumen pendirian
  • Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
  • Surat bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha 
  • Jika dokumen persyaratan daftar NPWP orang pribadi atau badan telah tersedia dalam data elektronik pada Basis Data Elektronik DJP, maka fotokopi persyaratan tersebut tidak perlu dilampirkan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

Langsung sampaikan syarat-syarat daftar NPWP untuk UMKM tersebut ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:

  • Tempat tinggal (WP OP)
  • Tempat kedudukan (WP Badan)

Jangka waktu pembuatan NPWP untuk UMKM hanya satu hari kerja saja. 

Selain itu, cara daftar NPWP untuk UMKM juga bisa dilakukan melalui e-registration di laman https://ereg.pajak.go.id/. Namun, untuk pendaftaran NPWP, pelaku UMKM dianjurkan untuk datang langsung ke kantor pajak. 

Baca Juga: Bisa Online dan Offiline! Ini Cara Pembukaan Kartu Kredit BCA

Cara pelunasan pajak UMKM 

Cara daftar NPWP usaha wajib pajak perorangan bisa dengan KTP.

Menggunakan fasilitas dari PP Nomor 55 Tahun 2022, pembayaran PPh final 0,5 persen terutang untuk wajib pajak dengan omzet di atas Rp 500 juta dapat dilakukan lewat dua pilihan cara. Dikutip dari Kompas.com (31/1/2023) cara pelunasan pajak UMKM yaitu: 

  • Disetor sendiri setiap bulan oleh wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar. 
  • Dipotong atau dipungut setiap kali wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk memungut atau memotong PPh final. 

Baca Juga: Ini Cara Buka Rekening CIMB Niaga secara Online dengan OCTO Mobile

Ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme penyetoran PPh final tidak diatur di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Rinciannya akan dituangkan dalam aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Untuk bisa dipotong atau dipungut PPh final, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada DJP. Nantinya, DJP akan menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak dikenai PPh final sesuai aturan ini. 

Tata cara pengajuan permohonan surat keterangan juga akan diatur lebih detail di dalam PMK.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru