KONTAN.CO.ID - Menjaga kepesertaan JKN-KIS tetap aktif adalah bagian penting dalam manajemen keuangan keluarga guna mengantisipasi biaya pengobatan yang tidak terduga.
Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi status secara rutin agar akses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit tidak terhambat saat terjadi kondisi darurat medis.
Kedisiplinan dalam memantau status kepesertaan ini sangat krusial, terutama bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki kewajiban membayar iuran secara berkala.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Bumi 2026: Raih Inspirasi Jaga Planet, Masa Depan Lebih Hijau!
Melansir informasi resmi dari BPJS Kesehatan, kartu yang berstatus tidak aktif karena tunggakan iuran berisiko memicu denda layanan apabila peserta memerlukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali.
Digitalisasi layanan saat ini memungkinkan setiap peserta untuk mendeteksi kendala administratif lebih awal tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Berikut adalah panduan teknis untuk mengecek status kepesertaan melalui kanal digital yang tersedia.
Panduan Cek Status via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan kanal digital paling lengkap untuk memantau data identitas, lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga rincian tagihan iuran.
Mengutip panduan dari BPJS Kesehatan, berikut adalah prosedur pengecekannya:
- Unduh dan Registrasi: Pasang aplikasi Mobile JKN di perangkat smartphone. Pengguna baru diwajibkan melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Login Akun: Masuk ke dalam aplikasi menggunakan NIK, email, atau nomor kartu beserta kata sandi yang sudah terverifikasi.
- Akses Menu Info Peserta: Temukan dan klik menu "Info Peserta" yang terletak pada halaman utama aplikasi.
- Verifikasi Status: Periksa keterangan di bawah nama peserta. Jika indikator berwarna hijau dan tertulis "Aktif", maka kepesertaan dapat digunakan untuk berobat.
- Cek Anggota Keluarga: Geser layar ke arah samping untuk melihat status seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Tonton: Utang Whoosh Resmi Direstrukturisasi! Pemerintah Janji Jaga Kredibilitas, Cost Overrun Disorot
Alternatif Pengecekan Melalui Chat Assistant (CHIKA)
Bagi masyarakat yang menginginkan cara lebih praktis tanpa mengunduh aplikasi tambahan, layanan Chat Assistant BPJS Kesehatan atau CHIKA bisa menjadi solusi.
Bersumber dari BPJS Kesehatan, layanan berbasis bot ini dapat diakses melalui WhatsApp resmi perusahaan.
Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:
- Langkah Penggunaan: Kirimkan pesan singkat ke nomor resmi WhatsApp CHIKA, lalu pilih opsi menu cek status peserta.
- Input Data: Masukkan nomor identitas serta tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta oleh sistem bot.
- Informasi Real-time: Sistem akan memberikan jawaban otomatis mengenai status kepesertaan serta informasi nominal tunggakan jika ada.
Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan status ini setiap bulan, terutama sebelum jatuh tempo pembayaran iuran pada tanggal 1-10 setiap bulannya.
Apabila ditemukan status non-aktif karena kendala data atau tunggakan, segera lakukan pembayaran melalui kanal perbankan atau gerai ritel modern agar proteksi kesehatan tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News