KONTAN.CO.ID - Mengurus balik nama sertifikat tanah merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang baru.
Proses ini umumnya dilakukan setelah terjadinya transaksi jual beli, pemberian hibah, maupun pembagian warisan guna memastikan nama yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan fakta kepemilikan terkini.
Tanpa adanya balik nama, pemilik baru akan kesulitan dalam melakukan administrasi lanjutan, seperti menjaminkan tanah ke bank atau menjualnya kembali secara legal.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2570 BE: Ini 25 Pesan Terbaik Sebarkan Kedamaian
Mengingat pentingnya dokumen ini, setiap pemilik lahan perlu memahami tahapan administrasi, kewajiban pajak, hingga rincian biaya yang harus disiapkan agar proses pengalihan hak berjalan lancar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara dan biaya balik nama sertifikat tanah untuk tahun 2026.
Langkah-Langkah dan Prosedur Balik Nama
Proses balik nama melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari kesepakatan awal hingga penerbitan nama baru di sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir dari HaloJPN Kejaksaan RI dan Sahabat Pegadaian, berikut adalah rincian prosedurnya:
1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Tahap pertama yang bisa ditempuh adalah pembuatan PPJB. Dokumen ini berfungsi sebagai perjanjian awal antara pihak penjual dan pembeli sebelum berlanjut ke Akta Jual Beli.
Umumnya, PPJB digunakan apabila ada kondisi tertentu yang membuat hak belum bisa dialihkan seketika, seperti sertifikat yang masih diagunkan atau dalam proses pemecahan lahan.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Bukti utama pengalihan hak tanah karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan kehadiran minimal dua orang saksi.
Setelah ditandatangani, PPAT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.
3. Pembayaran PPh bagi Penjual
Berdasarkan ketentuan dalam PP 34/2016, pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah. Adapun tarif yang berlaku yakni:
- 2,5% dari nilai bruto untuk transaksi kategori umum.
- 1% untuk transaksi rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
- 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapatkan penugasan khusus.
4. Pembayaran BPHTB bagi Pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang menjadi kewajiban pihak pembeli.
Menurut informasi yang dilansir dari Sahabat Pegadaian, BPHTB wajib dilunasi sebelum pendaftaran tanah dilakukan di BPN. Besaran tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai regulasi pemerintah daerah setempat.
Tonton: Pertumbuhan Laba Bank Besar Diprediksi Tersendat pada Semester I-2026, Ini Sebabnya
5. Registrasi ke Kantor BPN
Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan balik nama di Kantor BPN dengan melampirkan persyaratan berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermaterai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak pemohon.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli asli dari PPAT.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
- Bukti setor lunas PPh dan BPHTB.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Total biaya yang dikeluarkan dalam proses ini mencakup honorarium pejabat, pajak negara, hingga biaya administrasi pendaftaran. Dikutip dari HaloJPN, berikut adalah perinciannya:
- Biaya PPAT: Sesuai dengan PP 24/2016, honorarium untuk PPAT ditetapkan maksimal sebesar 1% dari nilai harga transaksi.
- Biaya PPh: Ditanggung penjual dengan tarif antara 0%-2,5% mengacu pada aturan PP 34/2016.
- Biaya BPHTB: Ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
- Biaya Administrasi BPN: Biaya dihitung menggunakan rumus (nilai tanah x luas tanah) dibagi 1.000, lalu ditambah dengan biaya pendaftaran.
Sebagai gambaran, jika nilai tanah adalah Rp 1.000.000 per meter persegi dengan luas lahan 100 meter persegi, maka estimasi biaya administrasinya adalah sekitar Rp 150.000.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan dana yang sesuai dengan ketentuan tersebut, proses pengalihan nama pada sertifikat tanah dapat berjalan secara transparan dan legal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News