KONTAN.CO.ID - Layanan jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus mengalami digitalisasi guna memudahkan peserta dalam mengakses fasilitas medis.
Salah satu aspek yang sering menjadi kebutuhan peserta adalah pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Perubahan ini biasanya diperlukan saat peserta berpindah domisili, tempat kerja, atau sekadar mencari lokasi pelayanan yang lebih terjangkau dari tempat tinggal.
Baca Juga: 35 Ucapan Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna dan Harapan
Proses perpindahan faskes saat ini tidak lagi mengharuskan peserta untuk mengantre di kantor cabang.
Inovasi melalui aplikasi mobile dan kanal digital lainnya telah memangkas birokrasi, sehingga peserta dapat melakukan pembaruan data secara mandiri.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi layanan publik di sektor kesehatan.
Persyaratan dan Ketentuan Perpindahan Faskes
Sebelum melakukan pemindahan, peserta perlu memahami beberapa ketentuan administratif agar proses perubahan data berjalan lancar.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, perubahan faskes hanya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali.
Artinya, peserta yang sudah terdaftar di satu faskes harus menunggu selama 90 hari sebelum diperbolehkan pindah ke faskes baru.
Beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan atau nomor kepesertaan digital.
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti bayar iuran terakhir bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Khusus bagi peserta yang pindah faskes karena alasan pindah domisili atau tugas kerja sebelum masa tiga bulan berakhir, perubahan tetap dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan pindah domisili atau surat tugas dari instansi terkait.
Baca Juga: 7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Tahun Baru di Destinasi Wisata Indonesia
Panduan Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi kanal paling praktis bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
Melansir panduan dari laman resmi BPJS Kesehatan, pengguna dapat mengubah data faskes mereka melalui genggaman ponsel tanpa perlu membawa berkas fisik secara langsung ke kantor cabang.
Berikut adalah langkah-langkah mengganti faskes secara daring melalui Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Menu Lainnya" pada halaman utama, kemudian pilih fitur "Perubahan Data Peserta".
- Pilih nama peserta yang akan diubah faskesnya (bisa untuk kepala keluarga maupun anggota keluarga lainnya).
- Klik pada kolom "Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama".
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan faskes yang diinginkan melalui daftar yang tersedia.
- Setelah memilih faskes baru, klik "Simpan". Peserta akan menerima kode verifikasi (OTP) melalui email atau SMS yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi tersebut untuk mengonfirmasi perubahan.
Perlu dicatat bahwa faskes baru tersebut biasanya akan mulai aktif pada tanggal satu di bulan berikutnya setelah proses pengajuan disetujui.
Tonton: Waspada! Akun Pengguna Indodax Diduga Diretas
Metode Perubahan Faskes Secara Offline
Meskipun layanan digital sudah sangat mumpuni, sebagian masyarakat masih memilih untuk melakukan pengurusan secara tatap muka atau melalui layanan administratif berbasis chat.
Dikutip dari laman informasi Fakultas Hukum UMSU, bagi peserta yang terkendala masalah teknis pada aplikasi, terdapat beberapa alternatif kanal yang bisa digunakan.
Peserta dapat mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau menggunakan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Di sana, peserta cukup mengambil nomor antrean layanan administrasi, mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP), dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan memproses perubahan faskes dan peserta akan mendapatkan informasi mengenai kapan faskes baru tersebut bisa mulai digunakan.
Tersedia pula layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Peserta hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor resmi Pandawa di 08118165165 pada jam kerja.
Melalui layanan ini, peserta akan diarahkan untuk mengisi formulir digital dan mengunggah foto dokumen pendukung tanpa harus keluar rumah.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk terus memastikan data kepesertaan mereka tetap mutakhir.
Dengan faskes yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal saat ini, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan primer secara lebih cepat, tepat, dan efisien dalam keadaan darurat maupun pemeriksaan rutin.
Selanjutnya: Aracord (RONY) Mencatat Rugi Hingga Kuartal III-2025, Simak Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Dapur Terlihat Kosong Walau Sudah Rapi? Ini Penyebab yang Sering Terlewatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News