Cara Daftar dan Syarat untuk Menjadi Petugas Ibadah Haji 2023

Minggu, 15 Januari 2023 | 04:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Daftar dan Syarat untuk Menjadi Petugas Ibadah Haji 2023


PETUGAS HAJI - JAKARTA. Anda berminat untuk menjadi petugas haji 2023? Jangan lewatkan informasi berikut. 

Mengutip laman Kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. 

Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” jelas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Arsad menjelaskan, pendaftaran petugas haji 2023 dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. 

Lantas, bagaimana cara mendaftarnya?

Baca Juga: Terbang ke Arab Saudi, Menag Targetkan Kuota Haji 2023 Lebih dari 100%

Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore.

Menurut Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. 

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

 Yang harus diperhatikan, seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. 

"Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

“Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023,” paparnya.

Nantinya, hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru