Cara Membuat KTP yang Hilang - Jakarta. Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahun. Setiap penduduk yang berumur 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut cara dan syarat membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang hilang atau rusak.
Hingga akhir triwulan kedua (TW 2) atau Juni 2024, jumlah penduduk Indonesia mencapai 282 juta jiwa. Sebagian besar penduduk berusia dewasa di atas 17 tahun atau telah wajib memiliki KTP.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, total penduduk Indonesia hingga semester I-2024 mencapai 282.477.584 jiwa.
Jumlah penduduk itu naik sebesar 1.752.156 orang dibandingkan semester II-2023. Secara tahunan (year on year/YoY), jumlah penduduk tersebut naik 1.606.562 jiwa dibandingkan semester I-2023.
"Jumlah penduduk Indonesia semester satu 2024 (berjumlah) 282.477.584 jiwa," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Teguh merinci, secara gender, penduduk Indonesia saat ini berjenis kelamin laki-laki dengan total 142.569.663 jiwa, sedangkan perempuan mencapai 139.907.921 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan sebaran per provinsi, jumlah penduduk paling banyak terdapat di Pulau Jawa dengan besaran mencapai 55,93 persen atau sekitar 157.393.610 jiwa, disusul oleh Pulau Sumatera dengan porsi 21,81 persen atau 61.583.691 jiwa, Sulawesi 7,36 persen atau 20.783.350 jiwa, dan Kalimantan sebesar 6,18 persen atau 17.454.078 jiwa.
Baca Juga: Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar, Untuk Umrah & Jalan-Jalan Ke Luar Negeri
Berikutnya, Bali dan Nusa Tenggara mengumpulkan 5,56 persen dari total penduduk, atau 15.711.214 jiwa. Sementara itu, Pulau Papua memiliki 2 persen dari total penduduk, yakni 5.649.552 jiwa, dan Pulau Maluku mencatat 1,17 persen dengan 3.084.148 jiwa.
"Dari 282.477.584 jiwa, yang merupakan wajib KTP (perekaman KTP elektronik) adalah 207.889.876 saat ini 97,19 persen. Target akhir tahun ini 99,4 persen," ucap dia.
Data ini, kata Teguh, menggambarkan konsentrasi penduduk yang sangat tinggi di Pulau Jawa. Hal ini pun mencerminkan peranannya sebagai pusat ekonomi utama.
Di sisi lain, menunjukkan sebaran penduduk lebih rendah di pulau-pulau lainnya.
Lebih lanjut, ia merinci, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah penduduk tertinggi dengan total 50.489.208 jiwa, diikuti oleh Jawa Timur dengan 41.714.928 jiwa, dan Jawa Tengah dengan 38.280.887 jiwa.
Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk terkecil adalah Papua Selatan, yang memiliki 545.861 jiwa, diikuti oleh Papua Barat dengan 569.910 jiwa, dan Papua Barat Daya dengan 616.132 jiwa.
Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menempati urutan teratas dengan jumlah penduduk sebanyak 5.664.537 jiwa, disusul oleh Kabupaten Bandung dengan 3.773.104 jiwa, dan Kabupaten Tangerang yang memiliki 3.373.149 jiwa.
Di sisi lain, kabupaten dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kabupaten Supiori dengan 27.159 jiwa, Kabupaten Tana Tidung yang memiliki 29.291 jiwa, dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 30.414 jiwa.
"Kabupaten-kabupaten ini menunjukkan angka populasi yang lebih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi geografis yang terpencil dan tingkat aksesibilitas yang terbatas," jelasnya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, PPPK Boleh Daftar Tanpa Mundur
Cara membuat KTP yang hilang
KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang?
Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.
Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.
Baca Juga: KTP DKI Akan Diubah Jadi DKJ, Ini Cara & Syarat yang perlu Dibawa
Dilansir dari Kompas.com, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik sejak tahun 2009 yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
Nah dari NIK ini akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, KTP hilang atau rusak cukup membuat pusing.
Tapi jangan takut karena dalam tulisan ini akan dijelaskan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah dan persyaratan cara mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Syarat membuat KTP yang hilang
Sebelum mempelajari cara membuat KTP yang hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak. Berikut syarat membuat KTP yang hilang dikutip dari Indonesia.go.id:
- Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
- Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.
Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung untuk membuat KTP yang hilang dan rusak, yakni:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Tahapan cara membuat KTP yang hilang
Jika dokumen syarat-syarat membuat KTP yang hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:
Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.
Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada). Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.
Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan. Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.
Biaya membuat KTP yang hilang
Membuat KTP yang hilang, mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang saat melakukan cara mengurus KTP hilang tentu menyalahi peraturan. Jadi jangan mau mengeluarkan uang untuk oknum tersebut.
Biaya membuat KTP hilang yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi dokumen persyaratan mengurus KTP hilang saja. Namun memang cara mengurus KTP yang hilang ini membutuhkan waktu khusus karena harus ke berbagai kantor pemerintahan untuk mengurusnya.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP yang Dinonaktifkan, Cek Juga Cara Urus KTP Hilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News