Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2026, Cek Syarat dan Besaran Subsidi Terbaru

Senin, 06 April 2026 | 18:08 WIB
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2026, Cek Syarat dan Besaran Subsidi Terbaru

ILUSTRASI. Simak prosedur klaim kacamata BPJS Kesehatan 2026. Lengkap dengan syarat rujukan, dokumen wajib, hingga daftar subsidi biaya berdasarkan kelas. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan kesehatan mata menjadi salah satu manfaat krusial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Peserta dapat memanfaatkan fasilitas subsidi kacamata untuk mengoreksi gangguan penglihatan, asalkan memahami prosedur administrasi yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui deteksi dini gangguan penglihatan.

Baca Juga: Cara Reset dan Hapus Password Laptop Windows: Jangan Panik, Hindari Data Hilang!

Mengingat kacamata merupakan alat kesehatan yang masuk dalam plafon penjaminan, peserta diimbau untuk mengikuti alur rujukan berjenjang agar seluruh biaya pemeriksaan hingga pembelian dapat ditanggung secara optimal.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa subsidi kacamata tidak dapat diklaim secara langsung di optik tanpa prosedur medis. 

Alur Prosedur Rujukan Berjenjang Layanan Mata

Sesuai dengan pedoman teknis pelayanan jaminan kesehatan, peserta wajib melalui tahapan rujukan yang ketat.

Mengutip informasi dari BPJS Kesehatan, proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kacamata yang diberikan memang sesuai dengan indikasi medis yang ditemukan oleh tenaga ahli.

Berikut adalah tahapan sistem rujukan untuk mendapatkan layanan kacamata:

  • Pemeriksaan di FKTP: Peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar. Dokter umum akan melakukan skrining awal terhadap tajam penglihatan.
  • Penerbitan Surat Rujukan: Jika ditemukan gangguan refraksi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan menuju poli mata di rumah sakit rekanan.
  • Konsultasi Dokter Spesialis: Di rumah sakit rujukan, dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan mendalam. Evaluasi ini mencakup ukuran lensa yang dibutuhkan, baik untuk mata minus, plus, maupun silindris.
  • Legalisasi Resep: Setelah pemeriksaan selesai, dokter spesialis akan memberikan resep kacamata. Resep ini harus dilegalisasi oleh petugas berwenang di rumah sakit agar dapat digunakan untuk klaim di optik.
  • Pengambilan di Optik: Peserta membawa resep tersebut ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih bingkai dan lensa sesuai plafon.

Besaran Subsidi Biaya Kacamata Berdasarkan Kelas 2026

Subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan merupakan batas atas atau plafon biaya. Besaran dana bantuan ini ditentukan oleh kelas kepesertaan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Melansir ketentuan resmi yang berlaku pada 2026, berikut adalah rincian subsidi pembelian kacamata:

  • Peserta Kelas 1: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 330.000.
  • Peserta Kelas 2: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 220.000.
  • Peserta Kelas 3: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 165.000.

Perlu diperhatikan bahwa jika peserta memilih bingkai (frame) atau jenis lensa dengan harga yang melampaui nilai subsidi di atas, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

Tonton: Selat Hormuz Mulai Dibuka! Kapal Minyak Malaysia Lolos Tanpa Bayar Toll di Tengah Konflik Iran

Selain itu, manfaat penjaminan kacamata ini hanya dapat diklaim kembali dalam jangka waktu minimal 2 tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.

Syarat Administratif dan Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses verifikasi digital di optik berjalan lancar.

Menurut pihak BPJS Kesehatan, akurasi data sangat menentukan validitas klaim agar tidak terjadi kendala pada saat transaksi di kasir optik.

Peserta wajib menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

  • Kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif, baik dalam bentuk fisik maupun versi digital di aplikasi Mobile JKN.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk keperluan validasi identitas kependudukan.
  • Surat rujukan asli dari FKTP yang masih berlaku menuju poli mata rumah sakit.
  • Resep kacamata asli yang sudah mendapatkan tanda tangan serta stempel legalisasi dari dokter spesialis mata.
  • Lembar hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit rujukan sebagai bukti penunjang.

Daftar optik rekanan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dipantau secara berkala melalui fitur pencarian faskes di aplikasi Mobile JKN. Hal ini penting untuk dilakukan agar peserta tidak salah mendatangi gerai optik yang belum terintegrasi dengan sistem penjaminan JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru