TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara membuat SIM C secara online dan syarat yang dipenuhi. Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum wajib memiliki SIM sebagai syarat legal untuk mengendarai kendaraan di jalanan umum.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan pada Surat resmi diberikan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Adapun, SIM memiliki jenis masing-masing sesuai dengan peruntukan dan jenis kendaraan yang digunakan. Selain itu, pemilik SIM baru harus membayar pembuatan SIM hingga melakukan pemotretan secara langsung ke kantor polisi.
SIM C merupakan salah satu syarat bagi pemilik dan pengemudi kendaraan roda dua sesuai jenis dan kapasitas mesin. Sebelum membuat SIM C secara online ikuti beberapa informasi penting dari ketentuan pembuatan SIM berikut ini.
Baca Juga: Catat Syarat dan Panduan Mengurus STNK Hilang lewat SAMSAT
Tahapan pembuatan SIM C
Berikut adalah beberapa tahapan dan aturan yang berlaku di Indonesia terkait SIM Mengemudi:
1. Penuhi Syarat Umum
Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total.
2. Ujian Teori
Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.
3. Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, seseorang harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
4. Pahami Masa Berlaku
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.
5. Daftar Sanksi
Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Selain itu, seseorang juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Syarat membuat SIM C
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.
- Pemohon SIM C berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bisa baca tulis.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Biaya membuat SIM C
Biaya pembuatan SIM C Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:
- SIM C: untuk motor berkapasitas mesin makSIMal sebesar 250 cc adalah Rp 100.000.
- SIM CI: untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc adalah Rp 100.000.
- SIM CII: untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc adalah Rp 100.000.
Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara membuat SIM C online lewat aplikasi khusus Polri.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini (25/5), Perpanjang SIM Hari Sabtu Mudah & Cepat
Cara membuat SIM C online
Ikuti langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
Anda kemudian diarahkan untuk mekakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
Pastikan Anda memahami ketentuan untuk melakukan ujian praktik. Saat dinyatkan lulus, SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Itulah penjelasan terkait cara membuat SIM dalam beberapa langkah dengan mudah dan praktis.
Selanjutnya: Rights Issue Action of Wijaya Karya (WIKA) Not Sold Out
Menarik Dibaca: Jadwal Sholat Surabaya Hari Ini 26 Mei 2024, Warga Surabaya Catat ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News