CLOSE [X]

Cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id

Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id

ILUSTRASI. Seorang pelaku UMKM memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima BLT di Kantor Cabang BRI di Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


UMKM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali dicairkan pada Juli-September 2021. Daftar penerima BLT UMKM ini bisa dicek melalui laman e-form BRI yakni eform.bri.co.id. 

BLT UMKM Tahap 3 yang bisa dicek melalui e-Form BRI ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Selain itu, bagi penerima BLT UMKM 2021 bisa mencairkan BPUM BRI dengan sistem reservasi melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Penerima BLT UMKM bisa mengetahui kuota antrean dan memilih lokasi unit kerja operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal pencairan yang diiginkan secara online melalui e-Form BRI.  

Lantas, bagaimana cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BRI?

Baca Juga: Aturan soal bank umum bakal dirilis, komposisi bank besar ikut berubah

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Dirangkum melalui akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform BRI: 

  • Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
  • Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi. 
  • Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean. 
  • Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Nomor referensi tersebut wajib untuk disimpan. 
  • Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Saat menunjukkan bukti reservasi, penerima BLT UMKM cukup memasukkan NIK dan akan muncul reservasi sebelumnya. 
  • Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal. 

Pencairan BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Para pekerja, bersiap dapat bantuan subsidi gaji tahap 2

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru