VIRUS CORONA - Penularan Covid-19 rawan terjadi di tempat umum seperti tempat ibadah. Pasalnya, tempat ibadah adalah tempat suci yang rutin dikunjungi masyarakat untuk beribadah.
Untuk itu, masyarakat yang mengunjungi tempat ibadah harus waspada pada penyebaran virus corona di tempat tersebut.
Masyarakat juga harus tetap disiplin menjalankan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) untuk mencegah penularan virus corona di tempat ibadah.
Cara mencegah penularan virus corona di tempat ibadah
Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, berikut cara mencegah penularan virus corona di tempat ibadah:
- Memastikan kondisi tubuh sehat.
- Membawa peralatan ibadah sendiri.
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.
- Saling mengingatkan dan tetap menggunakan masker.
- Hindari kontak dengan orang lain dan menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
- Bagi jemaah kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan yang memiliki penyakit komorbid untuk tetap beribadah di rumah.
Baca Juga: Waduh, Pembagian Bansos Tunai Masih Kusut Masai
Selain itu, pengelola tempat ibadah juga harus memperhatikan sejumlah hal berikut ini untuk mencegah penyebaran virus corona di tempat beribadah.
- Memantau dan mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19.
- Membersihkan tempat ibadah menggunakan disinfektan setelah digunakan.
- Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau jemaah.
- Mengoptimalkan saluran udara dan sinar matahari.
- Tidak menggunakan karpet di dalam tempat ibadah.
- Memberikan tanda khusus pengaturan jarak minimal 1 meter.
- Mengatur jumlah jemaah.
- Menghimbau jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jemaah tentang pencegahan Covid-19.
- Memasang media informasi di tempat yang strategis.
- Melarang masuk jemaah yang memiliki gejala demam, batuk, sesak, dan sakit tenggorokan.
- Melakukan pemeriksaan suhu, apabila di atas 37,30 derajat C dilarang masuk.
- Mempersingkat waktu beribadah tanpa mengganggu esensi kesempurnaan beribadah.
Selanjutnya: Ini detail aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News